Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil pada hari pemungutan suara, Rabu 14 Februari 2024. Pelayanan ini dibuka agar masyarakat yang membutuhkan pembuatan KTP maupun dokumen berkaitan, tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS.
Hal ini dikatakan Pj Bupati Dani Ramdan usai menggelar Apel Siaga Pemilu 2024 di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat pada Selasa, (13/02/2024).
“Mungkin ada masyarakat yang baru menginjak usia 17 tahun besok, pelayanan administrasi kependudukan di kecamatan besok tetap dibuka sampai jam 14.00 WIB. Kalau memang diperlukan mereka membuat KTP dulu, distribusi blangkonya langsung cetak,” ungkap Dani Ramdan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, apabila ketersediaan blangko tidak memadai, Pemkab Bekasi sudah menyiapkan berkas biodata yang berisi foto warga sebagai pengganti e-KTP. Ini sudah dikoordinasikan dan diizinkan oleh KPU Kabupaten Bekasi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









