“Itu kami sudah koordinasi dengan KPU, bisa juga digunakan untuk tanda masuk ke TPS,” jelasnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Carwinda menyampaikan, pihaknya mengajak para Camat di wilayah masing-masing untuk memberikan informasi kepada warganya yang membutuhkan e-KTP maupun identitas lainnya untuk digunakan syarat memilih di TPS.
“Dari hari libur kita diperintahkan Dirjen Adminduk untuk membuka layanan, mengantisipasi masyarakat mungkin sampai hari besok, di hari pemungutan suara dia belum sempat mengurus, kita bisa urus,” tuturnya saat menyampaikan laporan kesiapan usai Apel Siaga Pemilu 2024 kepada Pj Bupati Dani Ramdan.
Dia menambahkan, warga juga bisa menggunakan KTP Digital sebagai syarat untuk memilih di TPS.
“Besok kalau ada masyarakat yang ada kendala untuk memilih, misalkan pendatang dari jauh atau sejenisnya, atau belum memiliki identitas, kami buka di masing-masing kecamatan dari jam 08.00 sampai dengan jam 14.00 WIB,” ucapnya. (*)
Halaman : 1 2










