Bekasi – Pasca ditetapkanya Kepala Desa Mulyadi (50), bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negri Cikarang, terbukti melakukan perzinahan terhadap istri orang, selasa, 7 Febuari 2023 lalu, bermunculan sepanduk/poster bertuliskan “Tolak kembalinya Mulyadi menjabat sebagai kepala Desa Sukadanau.
Aksi penolakan dilakukan dengan membentangkan poster bernada penolakan di tepi jalan di setiap dusun, Rw dan Rt wilayah Desa Sukadanau Salah satu poster bertuliskan penolakan seperti ‘Lindungi istrimu dari Kades Durjana,’ serta Tolak Kades Penzina kembali Pimpin Sukadanau dan beberapa poster lainya.
Salah satu konseptor Aksi, Bambang mengatakan, apa yang dilakukan oleh Mulyadi Kades Non Aktif sudah seharusnya “Diberhentikan” lantaran telah terbukti melakukan tindakan perzinahan dan dinyatakan bersalah di pengadilan.
“Kami sebagai masyarakat mengadakan aksi pemasangan poster ini sebagai bentuk “penolakan” Mulyadi kembali menjabat sebagai kepala desa sukadanau, karna sudah secara sah terbukti bersalah atas putusan pengadilan, terangnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya











