Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menyiapkan beberapa rencana untuk menata Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, di Desa Burangkeng Kecamatan Setu. Salah satunya dengan merelokasi rumah di sekitar TPA agar perluasan dapat dilakukan.
Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan rencana tersebut menjadi pilihan. Karena untuk memperluas lahan TPA, Pemkab Bekasi harus melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu yang kemungkinan akan membutuhkan waktu lebih lama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita ada anggaran perluasan sampai 5 hektar, tapi masih harus mengubah Perda dulu, karena di Perda ini sudah ditetapkan lahan TPA Burangkeng seluas 11 hektar,” katanya saat meninjau TPA Burangkeng, Setu, pada Minggu (3/7).
Dengan adanya lahan Pemkab Bekasi yang dijadikan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung di sampingnya, ia akan meminta pihak pengelola tol untuk dapat membantu merelokasi masyarakat yang rumahnya bersebelahan dengan TPA. Selain dinilai tidak sehat, lahan bekas rumah tersebut akan dimanfaatkan sebagai lahan perluasan TPA.
“Kebetulan ada lahan kita yang kena proyek jalan tol kurang dari 1 ha, jadi kita akan ajukan tanah yang digunakan itu untuk merelokasi rumah warga. Saya lihat ada rumah warga di dekat TPA, itu tidak sehat,” terangnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









