Kepala Bapenda : SPPT PBB di Cetak Awal Januari 2022 Agar Lebih Cepat Diterima Masyarakat

- Redaksi

Rabu, 16 Februari 2022 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto : Istimewa/Doc rakyatjabarnews.com

i

foto : Istimewa/Doc rakyatjabarnews.com

Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mempercepat pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB).

 

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanapi mengatakan SPPT PBB telah dicetak sejak awal Januari 2022. Langkah ini dilakukan agar surat tersebut dapat lebih cepat diterima masyarakat.

 

“Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan pencapaian target dan menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak,” ujar Herman Hanapi, pada Jumat (11/2/2022).

Baca Juga :  Kabupaten Bekasi Jadi Tuan Rumah Workshop Limbah B3 Antar Negara di Asia

 

Adapun target penerimaan PBB pada tahun ini mencapai Rp532,5 miliar. Dengan pencetakan SPPT PBB lebih awal, sambungnya, masyarakat bisa segera melakukan pembayaran. Harapannya, target penerimaan PBB dapat terealisasi penuh.

 

Pada tahun lalu, realisasi penerimaan PBB bisa melampaui target dengan nilai mencapai Rp540,21 miliar. Menurutnya, pencapaian target tersebut juga tidak terlepas dari penyampaian SPPT sejak awal tahun.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Bekasi Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilbup dan Wabup Bekasi

 

Selain penyampaian SPPT yang lebih cepat, tahun lalu, Pemkab Bekasi juga memberikan insentif pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi atas tunggakan PBB. Insentif tersebut kembali diberikan pada tahun ini.

 

“Bapenda Kabupaten Bekasi memperpanjang relaksasi pembayaran PBB-P2 hingga 31 Agustus 2022, tanpa dikenakan sanksi administrasi,” ujar Herman.

Baca Juga :  DCKTR Kabupaten Bekasi Revitalisasi Markas Kodim 0509

 

Adapun perpanjangan pemutihan PBB ini telah diatur pada Keputusan Bupati Bekasi Nomor KU.03.01/KEP.101-BAPENDA/2022. Beleid tersebut telah disahkan pada 28 Januari 2022 dan sudah mulai berlaku.

 

“Para wajib pajak diperbolehkan melunasi pembayaran PBB-P2 atau melunasi secara bertahap dengan membayarkan sekurang-kurangnya sepertiga dari pokok PBB terutang hingga 31 Agustus 2022,” imbuh Herman.

 

(Advertorial)

 

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut
Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3
Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah
Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya
Fahrul Fauzi: Meningkatnya Laporan Menunjukkan Kesadaran Masyarakat Kian Baik
Hari Anak Nasional, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Perlindungan Anak
PAD Kota Bekasi Baru 85 Persen, PKS: WTP Tak Boleh Jadi Alasan Berpuas Diri
Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:57 WIB

Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:29 WIB

Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:19 WIB

Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:21 WIB

Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:44 WIB

Fahrul Fauzi: Meningkatnya Laporan Menunjukkan Kesadaran Masyarakat Kian Baik

Berita Terbaru

Dua terduga pelaku kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat. Keduanya saat ini menjalani proses penyidikan untuk kepentingan hukum lebih lanjut.

Bekasi

Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut

Jumat, 24 Jul 2026 - 12:57 WIB

Tim gabungan Bapenda Kabupaten Bekasi bersama Kejaksaan, TNI, Polri, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, dan perangkat daerah terkait melakukan inspeksi terhadap fasilitas sumur air tanah di salah satu perusahaan dalam rangka pengawasan perizinan serta optimalisasi penerimaan Pajak Air Tanah di Kabupaten Bekasi.

Bekasi

Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah

Jumat, 24 Jul 2026 - 08:19 WIB

Kerjasama Hubungi Kami