Komisi II DPRD Kota Cirebon Dorong Pembentukan Perwali

- Redaksi

Rabu, 10 November 2021 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rakyatjabarnews.com, Cirebon – Buntut persoalan pemangkasan pohon oleh pengusaha jasa reklame di Jalan Cipto Mangunkusumo, Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat dengar pendapat dengan dinas teknis di ruang rapat gedung DPRD, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga :  Inilah Daftar Anggota DPRD Kota Cirebon Yang Terpilih 2019

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Sahriar MBA mengatakan, rapat yang melibatkan pengusaha jasa reklame dengan sejumlah dinas teknis seperti, DPRKP, DPUTR, dan BKD tersebut karena adanya masalah pemangkasan pohon yang menutupi papan reklame.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, Warga Jati Asih Gotong Royong Membersihkan Saluran

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Sahriar MBA / Dokumentasi Humas

Selama rapat berlangsung, DPRD mengetahui jika ada kelemahan dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon mengenai belum adanya regulasi yang jelas jika ada pohon yang menutupi reklame. Sejauh ini pun belum ada Perwali yang mengatur hal tersebut.

“Kesimpulannya, harus diakui bahwa ada kelemahan dari regulasi kita. Kasusnya, papan iklan sudah ada lebih dulu. Kemudian, pertumbuhan pohon itu dianggap menganggu reklame. Celakanya, pemilik reklame memangkas pohon tanpa izin,” ujar Watid usai rapat.

Masalah tersebut sudah diselesaikan. Pihak pengusaha reklame sudah membayar ganti rugi dan menghasilkan kesepakatan dengan DPRD. Di antaranya, meminta kepada DPRKP untuk membuat skema aturan yang menjelaskan secara rinci terkait dimensi papan atau layar iklan, sampai menentukan titik-titik untuk pemasangan iklan agar utilitas lain tidak terganggu.

“Dari kasus ini ada hikmahnya, DPRD mendorong pemkot perlu adanya perwali. Kami juga akan coba menghadirkan Bagian Hukum Setda dan asosiasi pengusaha vendor iklan di Kota Cirebon,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH menyarankan kepada pengusaha reklame untuk bersurat terlebih dahulu kepada dinas teknis untuk memberitahu, jika ada pohon yang menutupi badan iklan. Hal itu bertujuan tidak kembali terjadi kesalahpahaman serupa.

“Kami meminta pihak ketiga, mana kala penurunan atau pemasangan reklame baiknya bersurat lebih dulu. Termasuk kalau ada pohon yang menganggu, maka memberikan surat pemberitahuan dulu,” katanya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Ir H Agung Sedijono MSi / Dokumentasi Humas

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Ir H Agung Sedijono MSi menjelaskan, pihak pengusaha sudah mengakui kesalahannya dan siap berkontribusi memberikan tanaman untuk mengganti pohon yang dipangkas.

Agung mengaku kasus penebangan pohon karena reklame banyak terjadi. Karena itu, pengusaha pun siap akan memperbaiki pohon yang rusak dan menyumbang tanaman sebagai pengganti oksigen yang hilang.

“Hasil kedua, mempertajam kembali regulasi tentang penempatan papan reklame yang sesuai titik yang telah ditentukan. Dalam hal ini perwal yang akan jadi pedoman,” katanya.

(red)

Sumber: Humas Dprd Kota Cirebon

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029
Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri
BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026
Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa
Pramono Tegaskan Komitmen Wujudkan Jakarta sebagai Kota Ramah Anak
Wawali Harris Bobihoe Ajak Siswa Baru SMAN 10 Bekasi Bangun Karakter dan Raih Prestasi
Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79
Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:20 WIB

Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:44 WIB

Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:01 WIB

BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:15 WIB

Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa

Senin, 20 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pramono Tegaskan Komitmen Wujudkan Jakarta sebagai Kota Ramah Anak

Berita Terbaru

Tampak gedung XLSMART Tower di Jakarta. PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk resmi ditetapkan sebagai salah satu pemenang seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz Tahun 2026, yang akan dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan layanan 4G, mempercepat pengembangan 5G, serta meningkatkan kualitas konektivitas digital di Indonesia. Foto: Dok. XLSMART.

Bisnis

XLSMART Resmi Raih Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz

Kamis, 23 Jul 2026 - 07:03 WIB