Pemerintah Daerah  Bekasi Berlakukan Penyesusian Tarif Air Bersih

- Redaksi

Minggu, 13 Desember 2020 - 13:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi, memberlakukan penyesuaian  tarif  bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi. Tarif baru  mulai berlaku untuk  pemakaian Januari 2021.

Penyesuaian tarif ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi Nomor 500/Kep.124/Admrek/2020 dan Nomor 539/Kepber.01.A-Ek/IV/2020 tentang Penyesuaian Tarif Air Bersih PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, tertanggal 16 April 2020.

Penyesuain tarif  air bersih ini, baru diberlakukan  setelah enam tahun tidak ada perubahan. Terakhir  penetapan tarif dilakukan tanggal 19 November 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaksanaannya, tarif ini  tidak segera diberlakukan setelah ditetapkan. Pertimbangannya sesuai arahan Bupati dan Wali Kota Bekasi, karena masa pandemi covid-19 yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat secara umum.

Dalam tarif baru ini,  untuk golongan sosial umum, sosial khusus, rumah tangga satu (R-1), R-2 dan Kantor Pemerintah, penyesuaiannya  masih  dibawah Harga Pokok Produksi (HPP), dan masih disubsidi. Saat ini HPP sudah Rp 6.120 per meter kubik (m3).

Baca Juga :  Antisipasi Kerawanan Pangan, Polres Indramayu dan Majalengka Sidak ke Pasar Tradisional

Adapun dasar  hukum penyesuaian tarif, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Dalam aturan tersebut, dijelaskan pemerintah daerah akan memberikan laporan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penyesuaian tarif tersebut.

Adapun alasan penyesuaian tarif, antara lain meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan (K-4) pelayanan air bersih pada masyarakat. Mempertahankan dan meningkatkan kinerja keuangan PDAM dalam upaya menjaga kesinambungan pelayanan.

Selain itu, untuk meningkatkan pertumbuhan, pengembangan pelayanan air minum. Mendukung program pemerintah dalam universal akses air minum sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)  dan  Sustainable Development Goals (SDGs) 100.0.100 antara pemerintah, PDAM dan masyarakat menuju 100 persen air bersih terlayani tahun 2030.

Baca Juga :  Sah Pisah, 8 Desember Momentum Sejarah PDAM Tirta Bhagasasi

Untuk mendapatkan kesempatan dalam program pemerintah pusat dalam sumber daya pembiayaan murah, dan bantuan untuk perluasan pelayanan air minum. Menarik minat peran serta swasta dalam meningkatkan pelayanan dan pengembangan air minum kepada masyarakat.

Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan, bahwa tarif harus terjangkau oleh pelanggan, khususnya pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah, dan pemakaian air untuk pemenuhan kebutuhan dasar.

Pelayanan 24 jam

Dampak dari penyesuaian tarif tersebut, antara lain untuk peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, meningkatkan mutu pelayanan, menambah kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan kemandirian PDAM dalam kategori sehat. Adapun besaran kenaikan antara 15-17 persen.

Komitmen PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi setelah penyesuaian tarif baru, dapat menambah 18.000  sampai 20.000  sambungan langganan baru  pada tahun 2021. Menjaga tingkat kehilangan (kebocoran) air dikisaran angka 25-27 persen. Meningkatkan kontinuitas distribusi  air, pengalihan air dan air tetap terjangkau masyarakat. Pelayanan dapat diberikan selama 24 jam.

Baca Juga :  H. M. Saifuddailah Resmi Menjabat Ketua DPRD Kota Bekasi Periode 2022-2024

Sampai akhir tahun 2020 ini, jumlah pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi sekitar 260.000 sambungan langganan (SL)  dan merupakan PDAM terbesar se Jawa Barat. Sedang cakupan pelayanan saat ini sekitar 40 persen dari jumlah penduduk Kabupaten dan Kota Bekasi.

Dalam perencanaan bisnis atau business plan PDAM 2018-sampai 2023, ditargetkan cakupan pelayanan antara 60 sampai 70 persen. Saat ini  dari 23 wilayah kecamatan se Kabupaten Bekasi 19 wilayah kecamatan terlayani air bersih PDAM Tirta Bhagasasi. Sedang di Kota Bekasi dari 12 kecamatan sudah terlayani 7 kecamatan.

(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Vonis Ade Kuswara Ditunda, Sidang Perkara Korupsi Digelar 14 September
Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata
Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada
Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap
GIIAS Bandung 2026 Hadirkan 19 Merek, Ada 5 Merek Baru

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 20:22 WIB

Vonis Ade Kuswara Ditunda, Sidang Perkara Korupsi Digelar 14 September

Senin, 7 September 2026 - 19:24 WIB

Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata

Senin, 7 September 2026 - 16:35 WIB

Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada

Berita Terbaru