Pemkab Bekasi Perbolehkan Buka Kembali Tempat Ibadah Secara Proporsional

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2020 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengizinkan kembali masyarakat untuk beribadah di tempat ibadah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja  usai melakukan shalat Jum'at di Mesjid Nurul Hikmah, Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi, Jumat (4/6).

i

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengizinkan kembali masyarakat untuk beribadah di tempat ibadah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja  usai melakukan shalat Jum'at di Mesjid Nurul Hikmah, Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi, Jumat (4/6).

RJN, Bekasi  – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengizinkan kembali masyarakat untuk beribadah di tempat ibadah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja  usai melakukan shalat Jum’at di Mesjid Nurul Hikmah, Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi, Jumat (4/6).

“Alhamdulillah kita sudah bisa melaksanakan shalat Jumat. Dan mulai hari ini juga, kami sudah mengizinkan masyarakat untuk kembali melakukan shalat berjamaah di mesjid. Tentunya, dengan memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditentukan, juga tergantung level kewaspadaan lingkungan masing-masing,” kata Bupati.

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni beribadah memakai masker, membawa perlengkapan ibadah masing-masing, dan melakukan shalat dengan menerapkan prinsip physical distancing. Selain itu, ukur suhu tubuh dan memakai hand sanitizer sebelum masuk ke lingkungan rumah ibadah. Setelah ibadah selesai, petugas rumah ibadah menyemprot disinfektan ke seluruh ruangan.

Ia melanjutkan, kembali beroperasinya rumah ibadah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 360/Kep.246-BPBD/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan di Kabupaten Bekasi Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga :  Rapat Pleno Terbuka Diwarnai Ketegangan, Anwar Musyadad Sentil Budiarta

Surat Keputusan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan PSBB proporsional, yang dilaksanakan di Kabupaten Bekasi hingga 2 Juli mendatang. Proporsional yang dimaksud yakni ada kebijakan untuk membolehkan bidang tertentu kembali dibuka atas dasar porsi yang ditentukan berdasarkan status tingkat kewaspadaan Kabupaten Bekasi.

Kemudian, peraturan yang lebih detail mengenai PSBB proporsional terdapat  pada Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 56 Tahun 2020, yang menjelaskan mengenai ruang lingkup PSBB Proporsional Kabupaten Bekasi. Seperti, penentuan level kewaspadaan wilayah Kecamatan dan Desa/Kelurahan, protokol kesehatan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pengendalian dan pengamanan, dan lain-lain.

Baca Juga :  Hilang Kontak Selama 15 Tahun, Keluarga Pekerja Migran asal Indramayu Lapor ke SBMI

Dalam Perbup tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang berkegiatan di luar rumah wajib cuci tangan menggunakan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol, menggunakan masker, dan menjaga jarak secara fisik (physical distancing). Lalu, perlakuan selanjutnya tergantung level kewaspadaan dari daerah tersebut. Di Level 1 (Rendah), aktivitas masyarakat seperti kantor atau pasar berjalan normal dengan memperhatikan protokol kesehatan. Namun di Level 5 (Kritis), kegiatan tersebut ditutup kecuali bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, dan pelayanan dasar.

(Advertorial)

 

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang
Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter
Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa
Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu
Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:53 WIB

Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:02 WIB

Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:56 WIB

Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:36 WIB

Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:25 WIB

Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu

Berita Terbaru