RJN, Karawang – Sebanyak 8 juta kotak suara Pemilu 2019 yang tersimpan di Gudang DL Sitorus Jalan Raya Proklamasi Karangsari Kecamatan Rengasdengklok dibongkar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Selasa (17/12/2019).
Proses pembongkaran sudah berlangsung dengan melibatkan pihak Bawaslu, Kepolisian serta Ketua dan anggota KPU, serta di bantu oleh Sekertaris KPU itu sendiri
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid menjelaskan pembongkaran kotak suara dilakukan ini sesuai surat KPU RI perihal tata kelola logistik pasca Pemilu tahun 2019.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelumnya, pihak KPU Karawang juga sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak Bawaslu dan Polres Karawang, “ungkapnya.
Menurutnya KPU Karawang gudang ini dimungkinkan akan dipakai untuk pemilihan kepala daerah selanjutnya,
Kalau bekas kartu suara ini masih numpuk di dalam akan menghambat proses masuk dan keluar barang dan boleh menghapuskanya, “ujarnya.
Adapun yang mengatur soal tender lelang bekas kartu suara Pemilu tersebut, itu kewenangan pihak KPU Nasional kemudian pihak yang pemenang lelang yang akan mengangkutnya.
“Kita hanya punya tempat untuk merapikankannya, ” tandasnya.
(ded/rjn)









