Berpotensi Tabrakan dengan UU Pers, Ini Pasal-pasal dalam RKUHP yang Ditolak Jurnalis

- Redaksi

Kamis, 26 September 2019 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Cirebon – Ratusan jurnalis di Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka (Ciayumajakuning) menggeruduk gedung DPRD Kota Cirebon, Kamis (26/9/2019).

Para pemburu berita ini menolak disahkannya RUU KUHP karena, regulasi ini akan mengancam kebebasan pers dan cenderung bakal tumpang tindih dengan Undang Undang Pers No 40/1999 yang selama ini jadi pedoman yang mengatur kinerja pers.

Menurut, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cirebon Raya, Faizal Nurathman, pers menjadi salah satu pilar atau penegak demokrasi yang harus terbebas dari berbagai pengekangan.

“RUU KUHP akan mengancam dan membungkam kebebasan pers dalam menjalankan berbagai peran dan fungsinya sebagai kontrol sosial,” katanya, Kamis (26/9/2019).

Lalu, pasal-pasal apa sajakah dalam regulasi itu yang ditolak oleh jurnalis. Berikut ringkasannya:
1. Pasal 217 tentang penyerangan terhadap presiden dan wakil presiden
2. Pasal 218 tentang penyerangan terhadap presiden dan wakil presiden
3. Pasal 219 tentang penyerangan terhadap presiden dan wakil presiden
4. Pasal 220 tentang penyerangan terhadap presiden dan wakil presiden
5. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah
6. Pasal 247 tentang penghasutan melawan penguasa
7. Pasal 263 tentang penyiaran berita tidak pasti
8. Pasal 281 tentang gangguan dan penyesatan pengadilan
9. Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong
10. Pasal 305 tentang tindak pidana terhadap agama
11. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara
12. Pasal 440 tentang fitnah
13. Pasal 444 tentang prasangka palsu

Baca Juga :  Jurnalis Kota Cirebon Deklarasikan Anti Hoax

Selain membatalkan RUU KUHP, mereka meminta pemerintah serta aparatur Negara kembali bersama-sama mengacu pada UU No 40/1999 tentang Pers dalam menghadapi dan apabila hendak menyelesaikan masalah yang menyangkut pers.

Baca Juga :  'Ngobrol Sore Bareng di Nana Land', Media Gathering Unik Ala Aston Cirebon Hotel

“Kami menilai, masih sedikit instansi pemerintahan dan aparat yang menjadikan UU Pers sebagai pegangan hukum,” pungkasnya.

(gie/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Sabtu, 25 April 2026 - 13:22 WIB

Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April

Berita Terbaru