Pengadaan Pakaian Dinas DPRD Kot Bekasi Sesuai Prosedur

- Redaksi

Kamis, 19 September 2019 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa.

i

foto istimewa.

RJN,Bekasi – Sekretariat DPRD Kota Bekasi Bagian Legislasi, Persidangan dan Protokol memberikan penjelasan mengenai adanya pemberitaan yang menyebutkan adanya ketidak siapan serta lambannya pemberian baju dinas dan jas anggota dewan saat pengambilan sumpah anggota DPRD Kota Bekasi pada (26/8/2019) lalu.

Melalui  Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Pembantu Sekretariat DPRD Kota Bekasi, pada hari Senin (17/09/2019), menegaskan bahwa anggota DPRD Kota Bekasi akan diberikan haknya sebagai anggota DPRD setelah pengucapan sumpah janji sebagai anggota DPRD. “Termasuk salah satunya pakaian dinas beserta perlengkapannya,”.

Baca Juga :  Penyerahan DIPA dan TKD 2023 Untuk Pemjota Bekasi dan Kabupaten Bekasi di Aula Nonon Sonthanie

Selain itu, dijelaskan juga pihak Sekretariat DPRD Kota Bekasi sudah melakukan upaya untuk secepat mungkin dalam memenuhi hak  yang menjadi fasilitas anggota dewan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berbagai upaya akselerasi atau percepatan sudah diupayakan baik oleh pihak ketiga (penyedia), dan sekretariat DPRD Kota Bekasi,”. Lebih lanjut dikatakan, terkait pengadaan pakaian dinas, dalam kontrak, pihak penyedia diberikan waktu selama 30 hari kalender untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan dimulai tanggal 14 Agustus 2019 sampai dengan 14 September 2019.

Baca Juga :  Uu Ruzhanul Ulum Terima Audiensi, Bahas Rencana Pembangunan 1.000 Masjid di Jabar

“Pihak penyedia pun menyanggupi jika masih ada yang kurang pas dalam pakaian dinas, mereka akan memperbaikinya meski tanggal kontraknya sudah selesai,” paparnya.

Sekedar diketahui pengadaan Pakaian Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2019 berdasar pada peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Daerah yang dalam pasal 12 mengatur tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD yang dituangkan kembali dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi.

Baca Juga :  Dua UMKM Kota Bekasi Raih Predikat UMKM Unggulan Terbaik 2020

Adapun pihak ketiga dalam proses pengadaan pakaian dinas sudah melalui proses tender yang dilaksakan bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Bekasi dan telah menetapkan CV Brilian Krisditama sebagai pemenang.

(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang
Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global
Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah
Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Plh Wali Kota Bekasi Terima Kunjungan DPRD Banjarbaru, Bahas Strategi Tingkatkan PAD

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:53 WIB

Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang

Senin, 1 Juni 2026 - 10:01 WIB

Harlah Pancasila 2026, Plt Bupati Bekasi Tegaskan Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah

Berita Terbaru