Pangkas Birokrasi Perizinan, Cara Pemkot Cirebon Buka Pintu Investasi

- Redaksi

Jumat, 30 Agustus 2019 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PJ Sekda Kota Cirebon Anwar Danusi.

i

PJ Sekda Kota Cirebon Anwar Danusi.

RJN, Cirebon– Investasi dan perizinan adalah dua hal yang saling berkaitan. Kalau perizinan berbelit-belit maka investor pun enggan datang. Proses perizinan semacam ini tidak lama lagi akan ditinggalkan khususnya di Pemerintah Kota Cirebon.

Untuk mewujudkan proses perizinan yang cepat dan efisien Sekretaris Daerah meminta kepada instansi terkait untuk saling bersinergi. Pasalnya, satu perizinan saja akan melibatkan lebih dari satu instansi.

Pj Sekretaeis Daerah Kota Citebon Anwar Danusi mengatakan, proses perizinan di daerahnya harus berjalan cepat, akurat, dan ekonomis. Jika ketiga hal itu bisa diterapkan, maka iklim investasi di kota udang bakal kian kondusif.

“Kita harus tinggalkan paradigma lama, kalau suatu daetah ingin maju maka untuk menarik investor adalah memberikan pelayanan perizinan yang efisien dan cepat,” katanya, Jumat (30/8/2019).

Menurutnya, inovasi ini merupakan implementasi dari penerbitan Peraturan Pemerintah No 24/2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Baca Juga :  Neneng Hasanah Yasin–Eka Supria Atmaja Segera Dilantik

“Baru-baru ini telah terbit peraturan pemerintah baru yang mengatur pelayanan perizinan secara terpadu dan terintegrasi,” imbuhnya.

Ia mengaku, selama ini masih ada kendala teknis terkait perizinan di Kota Cirebon ia pun meminta kepada jajarannya untuk berkomitmen memberikan perizinan seefektif mungkin tapi tetap dalam koridor regulasi yang berlaku.

“Silahkan dinas teknis terkait mencari formulasi untuk bisa mempermudah perizinan di Kota Cirebon,” ujarnya.

Sementara, Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon Icip Suryadi menjelaskan, PP No 24 tahun 2018 belum dirinci melalui peraturan yang lebih teknis. Sehingga belum banyak dipahami di daerah.

Baca Juga :  Jadi Penutup Musrenbang, Kecamatan Tambun Selatan Komitmen Kurangi Sampah Plastik

“Keberadaan OSS tersebut juga meniadakan sejumlah peraturan daerah (perda) yang dibuat Kota Cirebon untuk investasi. Namun Kota Cirebon tetap menerapkan OSS namun saat ini untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sejak akhir 2018 atau sejak diberlakukannya OSS, sudah ada sekitar 700 pemohon yang mengajukan pembuatan NIB,” katanya. 

(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jakarta Fair 2026 Dibuka, Pramono Sebut Tahun Ini Spesial Jelang 500 Tahun Jakarta
Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah
Pasien Dirawat di Rumah Sakit, Tim Adminduk Cikarang Pusat Jemput Bola Rekam E-KTP ke Ruang Perawatan
Pemkab Bekasi Bidik Pajak Air Tanah, Ribuan Perusahaan Siap Diawasi
Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:41 WIB

Jakarta Fair 2026 Dibuka, Pramono Sebut Tahun Ini Spesial Jelang 500 Tahun Jakarta

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:19 WIB

Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah

Berita Terbaru