Jual Obat Dextro, Seorang Lansia di Kuningan Terancam 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 28 Agustus 2019 - 05:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Kuningan – Sat Narkoba Polres Kuningan menciduk seorang lansia berinisial DA (67), akibat menjual obat dextro di warung miliknya. Pelaku DA merupakan warga Desa/Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, dengan keseharian berdagang di warung kelontongan jalan raya Cigugur-Sukamulya Kabupaten Kuningan.

“Kita amankan pelaku DA ini, saat berada di warung milik tersangka. Sebab pelaku sudah melanggar tindak pidana dengan mengedarkan sediaan farmasi diduga obat jenis dextromethorphan,” kata Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja saat memberikan keterangan persnya, pada Selasa (27/8/2019).

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Thoriq di Pesantren Ihya Sunnah Dumai Terlantar di Polres Dumai

Disebutkan Dedih, adapun barang bukti yang disita petugas yakni satu unit handphone milik pelaku, dan sembilan bungkus obat dextro. Setiap bungkusnya berisi 10 butir obat, sehingga total mencapai 90 butir dextro.

“Kita juga amankan satu toples berisi obat jenis dextro ini yang berisi 1.000 butir. Karena tidak memiliki izin edar, maka kita amankan,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, saat barang bukti berupa obat dextro ditemukan berada dalam etalase warung tersangka. Bahkan kepada petugas, pelaku mengaku telah menjual obat dextro ini sekitar tiga bulan lalu.

“Pelaku mendapatkan obat itu dengan cara membeli seharga Rp2 juta kepada orang yang mengaku berinisial T warga Kuningan, kita sedang telusuri orang ini. Dengan harga Rp2 juta ini, pelaku mendapatkan sebanyak dua toples berisi ribuan obat dextro,” terangnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Bekasi Meninjau Lokasi Kebakaran Gedung Disdik

Akibat perbuatannya, DA dijerat Pasal 197 junto Pasal 196 UU No 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

(dri/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan
Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita
Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka
Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami