Sat Narkoba Polres Kuningan Ciduk Seorang Pengedar Sabu dan Ganja

- Redaksi

Selasa, 10 September 2019 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Kuningan – Sat Narkoba Polres Kuningan kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AH (45) warga Kelurahan Cigintung Kecamatan/Kabupaten Kuningan. Tak hanya sabu, polisi juga menemukan barang bukti ganja dari tangan pelaku.

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Dedih Dipraja dalam keterangan persnya, Selasa (10/9), menuturkan, bahwa pria berinisial AH ini ditangkap petugas pada Senin (9/9) malam tadi tak jauh dari bangunan eks Rumah Sakit Citra Ibu. Saat ditangkap, pelaku didapati memiliki sabu dan ganja.

Baca Juga :  Ade Armando Babak Belur di Hajar Massa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti yang diamankan lima paket narkotika jenis sabu-sabu did alam plastik klip bening seberat 0,16 gram. Lalu kita juga temukan barang bukti lain yakni satu linting narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

Baca Juga :  Remaja Dibacok di Lengkongjaya, Polisi Tangkap Enam Pelaku dan Sita Tujuh Sajam

Dia menjelaskan, bahwa barang bukti berupa sabu-sabu itu diakui oleh pelaku merupakan milik pelaku berinisial MAS yang kini buron.

“Jadi pelaku AH ini mengaku kalau sabu-sabu miliknya MAS yang akan diedarkan. Sedangkan ganja itu miliknya AH, yang diberi oleh seseorang berinisial I warga Cirebon,” bebernya.

Baca Juga :  Polres Kuningan Berhasil Tahan Dua Terduga Curanmor

Atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(dri/rjn)

 

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita

Berita Terbaru