RJN, Kuningan – Sat Narkoba Polres Kuningan kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AH (45) warga Kelurahan Cigintung Kecamatan/Kabupaten Kuningan. Tak hanya sabu, polisi juga menemukan barang bukti ganja dari tangan pelaku.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Dedih Dipraja dalam keterangan persnya, Selasa (10/9), menuturkan, bahwa pria berinisial AH ini ditangkap petugas pada Senin (9/9) malam tadi tak jauh dari bangunan eks Rumah Sakit Citra Ibu. Saat ditangkap, pelaku didapati memiliki sabu dan ganja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti yang diamankan lima paket narkotika jenis sabu-sabu did alam plastik klip bening seberat 0,16 gram. Lalu kita juga temukan barang bukti lain yakni satu linting narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, bahwa barang bukti berupa sabu-sabu itu diakui oleh pelaku merupakan milik pelaku berinisial MAS yang kini buron.
“Jadi pelaku AH ini mengaku kalau sabu-sabu miliknya MAS yang akan diedarkan. Sedangkan ganja itu miliknya AH, yang diberi oleh seseorang berinisial I warga Cirebon,” bebernya.
Atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(dri/rjn)