Keluarga Berharap Para Pelaku yang Aniaya Angga Hingga Tewas Dihukum Berat

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2019 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga Angga Fahrurizal yang tewas setelah dianiaya meminta kepada penegak hukum agar menjatuhkan hukum seberat-beratnya kepada para pelaku.

i

Keluarga Angga Fahrurizal yang tewas setelah dianiaya meminta kepada penegak hukum agar menjatuhkan hukum seberat-beratnya kepada para pelaku.

RJN, Indramayu – Keluarga Angga Fahrurizal yang tewas setelah dianiaya meminta kepada penegak hukum agar menjatuhkan hukum seberat-beratnya kepada para pelaku. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan delapan orang pelaku.

“Hukum seberat-beratnya, saya kehilangan anak seumur hidup,” ungkap orangtua korban, Sri Astuti (51) seusai konferensi pers ungkap perkara di Mapolres Indramayu, Selasa (14/5/2019).

Perasaan Sri Astuti masih terpukul setelah kehilangan putranya. Derai air mata tak terbendung saat menceritakan kejadian yang menimpa anaknya tersebut.

“Saya gak terima, dia (Angga) meninggalkan istri dan anak yang masih kecil,” tutur Sri Astuti.

Sementara itu Wiwin (29), istri almarhum berharap agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang mereka lalukan. Melakukan penganiayaan hingga suaminya meninggal.

“Diungkap sampai tuntas dan para pelaku dihukum seberat-beratnya,” harapnya.

Keluarga korban menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap kasus penganiayaan terhadap Angga, terlebih polisi berhasil meringkus para pelaku.

Sementara itu Kapolres Indramayu AKBP M Yoris M.Y Marzuki meminta kepada orangtua dan istri korban untuk mengikuti perkembangan penyidikan hingga proses pengadilan.

Baca Juga :  Siswa SMA Korban Begal Ini Akhirnya Mengembuskan Napas Terakhir

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 poin 1 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 Tahun dan maksimal 12 tahun karena melakukan tindakan kekerasan yang menghilangkan jiwa seseorang.

Diberitakan sebelumnya Angga jadi korban penganiayaan bersama saudaranya, Musyafa Wibi Pernama. Keduanya dianiaya setelah sebelumnya terlibat cekcok dengan sejumlah orang saat korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Kecamatan Sindang, Minggu (11/11/2018) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca Juga :  Kelebihan Eclipse Cross dan Outlander PHEV di mata Pembalap Indonesia

Dalam perjalanan kedua terlibat saling ejek dengan pengendara lain hingga sampai di jembatan Bungkul, Kecamatan Indramayu. Ketegangan pun tidak terhindarkan hingga kedua korban dianiaya oleh 8 orang dari 16 orang yang ada di jembatan Bungkul.

Para pelaku penganiayaan kakak beradik tersebut yakni berinisial KUS, IBN, WRN, TRJ, JAY, SIS, YG, dan WIN. Dua dari empat dari pelaku diketahui masih duduk di bangku SMA. (fis/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru