JPU Hadirkan 16 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi di Tipikor

- Redaksi

Senin, 1 April 2019 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bandung – Sidang perkara lanjutan suap perizinan Proyek Meikarta kembali digelar di pengadilan Tipikor Negeri Bandung, senin (1/4/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) hadirkan 16 saksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi hingga 5 staf DPRD.

Mereka dihadirkan sebagai saksi soal fasilitas ke Thailand dari Meikarta terkait Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yakni Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar, Wakil Ketua DPRD Mustakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan, saksi dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi yakni H.Daris, Jejen S, Yudi Darmansyah, H Taih Minarno, Abdul Rosyid, H.Anden, Haryanto, Edi Kurtubi, H Syaifulloh, Mamat Hidayat, Nyumarno, Suganda serta H Khairan.

Baca Juga :  GT Cikampek Utama Operasikan Penuh 28 Gardu Tol, Optimalkan Kapasitas One Way

Saksi lainnya, Setwan DPRD Kabupaten Bekasi Endang Setian, Ika Kharismasari (Kasubag Persidangan Setwan DPRD Kabupaten Bekasi), Mirza Suandaru Riatno (Kasubag TU Setwan DPRD Kabupaten Bekasi), Sartika Komalasari (Kasubag Umum/Staf Bagian Keuangan Setwan DPRD Kabupaten Bekasi), Rosyid Hidayatulloh (eks staf Setwan DPRD Kabupaten Bekasi).  

Jaksa pada KPK I Wayan Riana sebelumnya menjelaskan kehadiran para saksi untuk diklarifikasi soal dugaan aliran uang proyek Meikarta yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri.

Baca Juga :  Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

KPK pernah menyampaikan adanya pengembalian uang dari para anggota dewan yang totalnya mencapai Rp 180 juta. KPK menduga sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu menerima fasilitas wisata bersama keluarganya ke Thailand. Fasilitas itu diduga KPK terkait pembahasan rencana detail tata ruang (RDTR) di DPRD yang masih terkait kepentingan Meikarta Dalam persidangan ini total ada lima terdakwa yang diadili yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kadis Pekerjaan Umum PR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kadis DMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi.

Baca Juga :  DLH Kabupaten Bekasi Berikan Edukasi Kepada Siswa Untuk Peduli Lingkungan

Mereka didakwa menerima suap dari Lippo Group terkait perizinan proyek Meikarta. Dalam perkara yang sama, ada empat orang yang sudah divonis terbukti bersalah sebagai pemberi suap yaitu Billy Sindoro, Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen P. Sitohang, dan Taryudi.(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Wawali Kota Bekasi Hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat di Bandung
Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar
Terdakwa Korupsi Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:09 WIB

Wawali Kota Bekasi Hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat di Bandung

Senin, 4 Mei 2026 - 16:18 WIB

Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Berita Terbaru