Memanas, Hotel Bagus Inn Dieksekusi Pengadilan

- Redaksi

Rabu, 25 Juli 2018 - 22:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Eksekusi: Nampak eksekusi bangunan dan hotel Bagus Inn di Jalan By Pass Kedawung oleh PN Sumber dikawal ketat pihak keamanan karena ada perlawanan dari pihak hotel.

i

Eksekusi: Nampak eksekusi bangunan dan hotel Bagus Inn di Jalan By Pass Kedawung oleh PN Sumber dikawal ketat pihak keamanan karena ada perlawanan dari pihak hotel.

RakyatJabarNews.com, Cirebon- Eksekusi bangunan dan hotel Bagus Inn di jalan By Pass Kedawung Kabupaten Cirebon berlangsung panas. Proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sumber tetap bisa dilakukan dengan di bantu pihak kepolisian dari Polres Cirebon Kota dan Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Pantauan di lapangan, ketegangan sempat terjadi antara petugas eksekusi dari Pengadilan Negri (PN) Sumber dan puluhan preman yang berjaga di depan hotel. Pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas kepada sejumlah preman tersebut karena di anggap menganggu proses eksekusi.

Baca Juga :  Anggota Dewan Komisi 4 Mendorong Dinas Terkait Serius Tangani DBD

Panitra PN Sumber yang juga ditunjuk selaku juru sita Ating Budiman mengatakan, eksekusi gedung dan hotel Bagus Inn sesuai dengan putusan PN Sumber terkait perkara perdata
Nomor 5/PDT.G/2017/PN.SBR terkait utang piutang pihak hotel dengan Bank Bukopin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Eksekusi ini terkait utang piutang antara pemilik dengan bank. Pemilik harus membayar hutang di bank dengan batas waktu yang telah ditentukan, namun tidak kunjung di bayar, ” kata Ating usai eksekusi, Selasa (24/7) kemarin

Baca Juga :  Ketua Komisi IV Pemerintah Jangan Tutup Mata Kasus Bullying

Ating menjelaskan, persoalan utang piutang antara pihak bank dengan pihak hotel itu ‎terjadi pada tahun 2017 lalu. Karena tak mampu membayar pinjaman hingga batas waktu yang telah ditentukan, bank akhirnya melelang lahan dan bangunan tersebut. Pihak hotel sempat menggugat dan merasa keberatan atas eksekusi tersebut. Namun, gugatan ditolak oleh majelis hakim pada Juni lalu.

“Pihak bank sudah melakukan mediasi, hanya saja tidak ada itikad baik si pemilik hotel. Bahkan sempat di gugat namun di tolak. Karena ingin di lelang, maka bangunan dan hotel harus di eksekusi terlebih dahulu, ” tuturnya.

Baca Juga :  KPK Sita Aset Rita Widyasari Senilai Rp70 Miliar

Sementara itu, Yunasril Yuzar SH, Kuasa hukum Tri Pena Setiati sebagai pemilik lama Hotel Bagus Inn mengaku keberatan karena hotel merupakan barang sengketa. Menurut Yunasril, pihaknya sedang mengajukan banding atas putusan Ketua PN Sumber tersebut.

“Klien kami berhutang di bank nilainya Rp2,5 miliar, tapi kemudian diharuskan membayar uang Rp5 miliar dengan di beri waktu lima hari kemudian terjadilah eksekusi ini,” tandasnya. (gie/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan
OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus
KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data
JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan
Jasa Marga Gelar Tinjauan Keselamatan Terpadu di Tol Palikanci, Begini Hasilnya!
Tragedi Gunung Kuda! Jasamarga Kerahkan Derek Raksasa Angkat Truk- truk Terkubur
Gunung Kuda Kembali Bergemuruh, Tim SAR Nyaris Jadi Korban Longsor Susulan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:25 WIB

APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini

Selasa, 1 September 2026 - 06:44 WIB

HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Selasa, 1 September 2026 - 06:34 WIB

OTT Rektor Jadi Alarm, Prof Sugianto Soroti Integritas dan Tata Kelola Kampus

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:55 WIB

KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,84 Juta Pemilih, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Akurasi Data

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:06 WIB

JTT Tanam 300 Pohon di Tol Trans Jawa, Dorong Infrastruktur Hijau dan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Keterangan Foto:
Calon Kepala Desa Muktiwari nomor urut 1, H. Bahrudin, S.E., bersama pendukungnya mengikuti rangkaian kampanye Pilkades Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/9/2026). Kampanye mengusung tagline “Birukan Langit, Putihkan Hati” dan mendapat antusiasme dari warga.

Pilkades

Bahrudin Nomor Hiji, Ribuan Warga Muktiwari Tumpah Ruah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:11 WIB