65 Orang Terjaring Yustisi di Pasar Baru

- Redaksi

Kamis, 28 Januari 2021 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Sebanyak 65 orang terjaring operasi Yustisi di Pasar Baru Kota Bekasi karena kedapatan tidak memakai masker saat berkendara. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi

“Pada hari ini, 28 Januari 2021, dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB Satpol PP Kota Bekasi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama dengan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serta Bank BJB telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di Pasar Baru Kota Bekasi, adapun yang terjaring sebanyak 65 orang pelanggar yang terdiri dari 53 pria serta 12 wanita karena kedapatan tidak memakai masker” kata Kabid Penegakkan Perda Saut Hutajulu, SE, M.Si

Baca Juga :  Enggartiasto Lukita: Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru Harga Kebutuhan Pokok Naik

Kasatpol PP Kota Bekasi Drs. Abi Hurairah, M.Si yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan terkait teknis jalannya kegiatan yaitu “Pengendara motor dan mobil serta pejalan kaki yang kedapatan tidak memakai masker akan di stop oleh petugas, selanjutnya pelanggar tersebut didata dan diperiksa oleh PPNS lalu dicatat oleh Panitera, diputuskan oleh Hakim, ditetapkan denda oleh jaksa dan terakhir membayar denda tersebut kepada pemerintah melalui Bank BJB”, Ujar Abi Hurairah

Baca Juga :  Dorong Ketahanan Pangan Jabar Lewat Program Santani

Kasatpol PP Kota Bekasi mengatakan jumlah total denda yang terkumpul pada pelaksanaan operasi Yustisi pada hari ini Kamis 28 Januari 2021 adalah sebanyak Rp. 1.674.000

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Hadir Tingkatkan Daya Beli Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pangan

“Kami bersama jajaran terkait akan terus berupaya untuk menekan dan mengurangi penularan COVID-19 di Kota Bekasi, tidak hanya melalui kegiatan operasi Yustisi seperti hari ini, namun juga melakukan patroli dan monitoring untuk menghimbau kepada pelaku usaha agar patuh terhadap Surat Edaran mengenai jam operasional usaha” tandas Kasatpol PP Kota Bekasi.

(ziz)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli
Perselisihan di Depan Salon Berujung Maut
Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3
Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah
Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya
Fahrul Fauzi: Meningkatnya Laporan Menunjukkan Kesadaran Masyarakat Kian Baik
Hari Anak Nasional, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Soroti Perlindungan Anak
PAD Kota Bekasi Baru 85 Persen, PKS: WTP Tak Boleh Jadi Alasan Berpuas Diri

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:29 WIB

Sekretariat DPRD Kota Bekasi Raih Predikat Pelayanan Sangat Baik, IKM Capai 93,3

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:19 WIB

Bapenda Sidak 7 Perusahaan, Optimalkan Pajak Air Tanah

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:21 WIB

Rp10,8 Miliar Sudah Digelontorkan, IPL TPA Burangkeng Masih Mandek! DPRD Desak Inspektorat Bongkar Penyebabnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:44 WIB

Fahrul Fauzi: Meningkatnya Laporan Menunjukkan Kesadaran Masyarakat Kian Baik

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami