Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya 6 buku daftar pasien periode Agustus 2020 hingga Februari 2024, 3 baju dokter, 17 buah inject merscybion, 34 buah inject ranitidine, 37 buah norages inject, 21 buah ondan inject, 31 buah dexa inject, 2 buah metoclopramide inject, 32 buah ketorolac inject dan perlengkapan dokter lainnya.
Akibat perbuatannya, Sunaryanto dikenakan Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau 378 KUHPidana.
“Sanksi ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tutupnya. (kaa)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT









