RJN, Bekasi-Pemilihan Kepala Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, yang digelar, Minggu (26/08/2018) kemarin, dikeluhkan ratusan warga. Pasalnya, warga Pebayuran merasa dibatasi untuk memberikan hak pilihnya.
Warga Kampung Teluk Bango RT 01/01 Dusun I Desa Karangharja, Saeful Bahri (34) mengatakan, dirinya beserta ratusan warga lainnya merasa dirugikan hak demokrasinya untuk memilih pemimpin di desanya. Kenyataan itu harus pupus oleh keputusan sepihak yang dilakukan oleh panitia Pilkades di tempatnya,” bebernya, Senin (27/08/2018).
“Itukan dalam surat undangan untuk pemilihan ditulis waktu pencoblosan dari pukul 07:00 WIB hingga pukul 14:00 WIB, tapi pada kenyataannya pihak panitia menutup waktu pendaftaran pukul 12:00 WIB tanpa alasan apapun,” Saeful.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hak-hak demokrasi kami seperti dibatasi oleh panitia, dan kami merasa dirugikan akibat keputusan yang dilakukan oleh panitia soal waktu pencoblosan yang ditutut secara sepihak,” keluhnya.
Dari jumlah 5.719 daftar pemilih tetap (DPT), akhirnya yang bisa ikut mencoblos hanya sekitar 5.256 orang, masih sekitar 400 lebih warga yang tidak bisa ikut mencoblos.
“Kami berharap kepada penegak hukum dan pemerintah daerah dapat memberi sanksi serta menindak tegas kelakuan panitia sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, karena telah merenggut hak demokrasi warga untuk memilih. Pasalnya dengan kesewenang-wenangan panitia pemilihan, kami berasumsi bahwa ada salah satu calon yang dimenangkan,” pungkas Saeful.(red/RJN)









