2 Pelaku Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Metro Bekasi

oleh -

RJN, Bekasi -Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi telah menangkap dua orang laki-laki  berinisial RK Alias R (30) dan R (41 Tahun)  diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Kronologi penangkapan, awal mulanya anggota subnit 3 Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa satu orang laki laki bernama RK Alias R sering memperjualbelikan narkoba jenis sabu dan sering membawa senpi gas .

“Mendapatkan Informasi  anggota Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan Sehingga diketahui ciri ciri tersangka hingga pada hari Sabtu. tanggal 30 Maret 2019  Pukul 22.00 Wib dilakukan penangkapan di Perum Graha Mutiara Setu ,Desa Lubang Buaya Kec.Setu,Kab Bekasi,” terang Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Sunardi SH pada jumpa pers di Lobby Polres Metro Bekasi, Senin (8/4/2019).

Kasubag Humas Mengatakan, setelah dilakukan pengeledahan badan pakaian tersangka RK alias R dan tas yang dibawanya ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik clip diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dan dibalut dengan solasi warna hitam dan ditemukan sepucuk Senpi Gas 1 (satu) buah isi ulang gas yang telah habis serta satu buah hand phone merej Oppo.

Tersangka mengaku,bahwa narkoba miliknya diperoleh dari R,”Selanjutnya petugas memerintahkan RK Alias R menghubungi R untuk memesan kembali narkoba jenis sabu,” kata Sunardi.

Minggu tanggal 31 Maret 2019 sekira pukul16.00 Wib Petugas menangkap R didepan sebuah rumah kontrakan daerah cibuntu Cibitung, ditemukan barang diduga narkoba jenis sabu dibungkus plastik clip bening  dan dibalut solasi warna hitam ketika sdr R akan mengirimkan pesanan RK Alias R,”terangnya.

Setelah, diintrogasi oleh petugas, R mengaku mendapatkan barang tersebut dari sdr WEMPI (DPO) didaerah Kwitang Jakarta.

” Dari kedua tersangka Barang  yang disita dua bungkus plastik clip bening didalamnya berisi narkotika jenis sabu berat brutto 2 gram,satu buah handphone merk Samsung berikut sim card, satu buah headphone merk Oppo berikut Sim card, satu buah handphone merk Evercros berikut sim card  dan satu pucuk senjata api gas jenis taurus dan 2 (dua) buah gas isi ulangnya guna diiakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap sunardi.

Atas perbuatannya tersangka di jerat  Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun  sampai dengan penjara seumur hidup.(ziz)

Berita Rekomendasi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments