Berkaca dari Sengketa Merek Skyworth, Pemerintah Diminta Lindungi Merek Lokal

- Redaksi

Rabu, 23 Januari 2019 - 01:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Nasional – Lemahnya perlindungan pemerintah terhadap pemilik merek lokal di Indonesia akhir-akhir ini menjadi sorotan publik. Konsultan Kekayaan Intelektual Adnan Hardie menyoroti sengketa merek Skyworth antara pengusaha Indonesia dan Tiongkok. Menurut Adnan, seharusnya pemerintah bisa melindungi pemilik merek Skyworth asal Indonesia dari serbuan merek asing.

“Kasus Skyworth menunjukkan alpanya pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pemilik merek lokal di Indonesia,” ujar Adnan saat dihubungi, Senin (21/01/2019).

Baca Juga :  Hasil sidang MK untuk PSU Kota Cirebon

Kasus Skyworth sendiri menurut Adnan yang juga merupakan pengelola Rumah Paten dan Haki.id ini menunjukkan sisi inferior dari para pemilik merek lokal di Indonesia yang tidak memiliki kekuatan modal sebesar merek asing.

“Skyworth itu menunjukkan dengan kekuatan modal dari perusahaan Tiongkok tersebut dengan memasarkannya ke luar negeri sehingga menunjukkan superioritas merek mereka dibanding merek lokal,” lanjutnya.

Pernyataan senada disampaikan Ketua Kompartemen BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Erwin Soerjadi yang menyampaikan bahwa jika pemerintah tidak bisa melindungi merek lokal dari serbuan merek asing, maka ekonomi Indonesia akan sulit untuk tumbuh secara signifikan.

Baca Juga :  Jasa Marga Raih Penghargaan Platinum dari Indonesia Corporate Secretary Corporate Communication Award (ICCA) III 2018

“Memang dibanding (Skyworth) Tiongkok tersebut, merek Skyworth yang dari Indonesia jauh lebih kecil. Namun, jangan sampai pemerintah membiarkan usaha kecil di Indonesia habis dimakan oleh asing sebelum bisa berkembang,” tambahnya.

Kasus Skyworth sendiri merupakan sengketa penggunaan merek dagang Skyworth. Perusahaan elektronik asal Tiongkok, Skyworth Group Co Ltd menggugat penggunaan merek Skyworth oleh pengusaha Indonesia, Linawati Hardjono.

Baca Juga :  Festival Adu Bedug dan Dondang Berjalan Meriah, Pj. WaliKota Bekas Jadikan Ajang Silaturahmi Antar Sesama

Dalam perjalanannya, Kasasi di Mahkamah Agung telah memutuskan kepemilikan merek Skyworth dimiliki sepenuhnya oleh Linawati Hardjono karena telah mendaftarkan merek Skyworth sejak 1999. Namun, pihak Skyworth Group Co Ltd Tiongkok mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung yang akhirnya dikabulkan. Melalui putusannya, Mahkamah Agung membatalkan kepemilikan Lina Hardjono terhadap merek dagang Skyworth.(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim SAR Temukan Satu Korban Tewas Ledakan Gas di Medan, Satu Orang Masih Dicari
Indonesia Energy Week Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 200 Peserta dari 17 Negara
Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
8 UMKM Kota Bekasi Tampil di HUT Dekranas 2026, Siap Rebut Pasar Nasional
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
IEE Series 2026 Digelar Perdana di Balikpapan
Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Berhasil Diamankan
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:09 WIB

Tim SAR Temukan Satu Korban Tewas Ledakan Gas di Medan, Satu Orang Masih Dicari

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:00 WIB

Indonesia Energy Week Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 200 Peserta dari 17 Negara

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:59 WIB

8 UMKM Kota Bekasi Tampil di HUT Dekranas 2026, Siap Rebut Pasar Nasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami