Wow, Pemkot Bekasi Catat Jumlah Pelanggaran PPKM Mencapai Jutaan

- Redaksi

Jumat, 12 Februari 2021 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) mencatat hingga saat ini jumlah denda pelanggaran pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi mencapai Rp 23,407,000.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, sanksi tersebut diberikan kepada warga yang tak melanggar Protokol Kesehatan dengan maksimal denda sebesar Rp 100.000

Abi menegaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar Protokol Kesehatan tersebut.

Selama operasi penegakan Protokol kesehatan, Pemerintah belum pernah memidanakan para pelanggar.

Baca Juga :  Peserta Tumpah Ruah di Grand Opening Ayola Cikarang

“Sosialisasi, edukasi ke masyarakat, penindakan untuk saat ini seperti itu, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh Protokol Kesehatan ,” tegasnya.

Ketentuan tertuang didalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi.

Masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antar-sesama.

Abi juga menambahkan, adapun jumlah pelanggar mencapai 2090 Pelanggar saat penerapan PPKM .

Baca Juga :  Musrenbang 2022 Dilakukan Secara Virtual Video

“2090 kami sudah kenakan pemberian sanksi berupa denda maupun sanksi kerja sosial. Kemudian untuk sanksi kerja sosial, yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte,” beber Abi

Untuk penindakan pada restoran, tempat hiburan, atau fasilitas umum lainnya Sanksi terhadap pengelola usaha yang melanggar jam operasional:

1) Tempat Hiburan
a. Ditegur : 5 tempat
b. Disegel : 2 tempat

2) Restoran
a. Ditegur : 55 tempat
b. Disegel : 5 tempat

3) Café
a. Ditegur : 47 tempat
b. Disegel : 5 tempat

4) Dll. ( Warnet/area bermain dan toko retail)
a. Warnet
Ditegur : 11 tempat
Disegel : 5 tempat
b. Toko Retail
Ditegur : 3 tempat
Disegel : 1 tempat
3. Tempat Hiburan Malam :
– Karaoke : 60
– Cafe : 5
– PUB : 2
4. Restoran : 2013
5. Toko Modern : 776
6. Toko Swalayan : 78
7. Pasar Tradisional : 15 (Milik Pemda)
8. Pasar Swalayan : 40

Baca Juga :  Lapas Cikarang Tandatangani Pakta Integritas Untuk Wujudkan Netralitas Pegawai di Pesta Demokrasi 2024

Dalam kegiatan operasi pemerintah Kota Bekasi melibatkan seluruh unsur yakni TNI, POLRI, KEJAKSAAN, PENGADILAN dan instansi lainnya.

Operasi kerap dilakukan untuk menghimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan guna memutus penyebaran Covid-19.

(ziz)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi
Koalisi Sipil Desak KPK Tuntaskan Dugaan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:48 WIB

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:48 WIB

Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:47 WIB

Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kerjasama Hubungi Kami