Wow, Pemkot Bekasi Catat Jumlah Pelanggaran PPKM Mencapai Jutaan

- Redaksi

Jumat, 12 Februari 2021 - 20:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) mencatat hingga saat ini jumlah denda pelanggaran pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi mencapai Rp 23,407,000.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, sanksi tersebut diberikan kepada warga yang tak melanggar Protokol Kesehatan dengan maksimal denda sebesar Rp 100.000

Abi menegaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar Protokol Kesehatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama operasi penegakan Protokol kesehatan, Pemerintah belum pernah memidanakan para pelanggar.

Baca Juga :  Diduga Konsleting Listrik, Belasan Kapal Nelayan di Eretan Terbakar

“Sosialisasi, edukasi ke masyarakat, penindakan untuk saat ini seperti itu, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh Protokol Kesehatan ,” tegasnya.

Ketentuan tertuang didalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi.

Masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antar-sesama.

Abi juga menambahkan, adapun jumlah pelanggar mencapai 2090 Pelanggar saat penerapan PPKM .

Baca Juga :  Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, 14 Tewas Pemkot Bergerak Cepat

“2090 kami sudah kenakan pemberian sanksi berupa denda maupun sanksi kerja sosial. Kemudian untuk sanksi kerja sosial, yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte,” beber Abi

Untuk penindakan pada restoran, tempat hiburan, atau fasilitas umum lainnya Sanksi terhadap pengelola usaha yang melanggar jam operasional:

1) Tempat Hiburan
a. Ditegur : 5 tempat
b. Disegel : 2 tempat

2) Restoran
a. Ditegur : 55 tempat
b. Disegel : 5 tempat

3) Café
a. Ditegur : 47 tempat
b. Disegel : 5 tempat

4) Dll. ( Warnet/area bermain dan toko retail)
a. Warnet
Ditegur : 11 tempat
Disegel : 5 tempat
b. Toko Retail
Ditegur : 3 tempat
Disegel : 1 tempat
3. Tempat Hiburan Malam :
– Karaoke : 60
– Cafe : 5
– PUB : 2
4. Restoran : 2013
5. Toko Modern : 776
6. Toko Swalayan : 78
7. Pasar Tradisional : 15 (Milik Pemda)
8. Pasar Swalayan : 40

Baca Juga :  Tandatangani Prasasti Masjid, Plt. Wali Kota Bekasi : Bahas Marbot Masjid

Dalam kegiatan operasi pemerintah Kota Bekasi melibatkan seluruh unsur yakni TNI, POLRI, KEJAKSAAN, PENGADILAN dan instansi lainnya.

Operasi kerap dilakukan untuk menghimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan guna memutus penyebaran Covid-19.

(ziz)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata
Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada
Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap
Video CCTV Lift Viral, Eks Caleg Jabar VII Siapkan Langkah Hukum
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 19:24 WIB

Fajar Paper Siapkan Fasilitas Pengolahan Limbah, Aktivitas Truk Bakal Ditata

Senin, 7 September 2026 - 16:35 WIB

Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Tri Adhianto Minta Warga Waspada

Senin, 7 September 2026 - 16:04 WIB

Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri

Berita Terbaru