Wow, Pemkot Bekasi Catat Jumlah Pelanggaran PPKM Mencapai Jutaan

- Redaksi

Jumat, 12 Februari 2021 - 20:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) mencatat hingga saat ini jumlah denda pelanggaran pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi mencapai Rp 23,407,000.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, sanksi tersebut diberikan kepada warga yang tak melanggar Protokol Kesehatan dengan maksimal denda sebesar Rp 100.000

Abi menegaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar Protokol Kesehatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama operasi penegakan Protokol kesehatan, Pemerintah belum pernah memidanakan para pelanggar.

Baca Juga :  Gubernur Jawa Barat Melantik Penjabat Wali Kota Cirebon

“Sosialisasi, edukasi ke masyarakat, penindakan untuk saat ini seperti itu, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh Protokol Kesehatan ,” tegasnya.

Ketentuan tertuang didalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi.

Masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antar-sesama.

Abi juga menambahkan, adapun jumlah pelanggar mencapai 2090 Pelanggar saat penerapan PPKM .

Baca Juga :  Truk Container Terobos Jalan Kelas 3 dan Pengusaha Minta Win Win Solutions, Ini Komentar Kadishub Cirebon

“2090 kami sudah kenakan pemberian sanksi berupa denda maupun sanksi kerja sosial. Kemudian untuk sanksi kerja sosial, yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte,” beber Abi

Untuk penindakan pada restoran, tempat hiburan, atau fasilitas umum lainnya Sanksi terhadap pengelola usaha yang melanggar jam operasional:

1) Tempat Hiburan
a. Ditegur : 5 tempat
b. Disegel : 2 tempat

2) Restoran
a. Ditegur : 55 tempat
b. Disegel : 5 tempat

3) Café
a. Ditegur : 47 tempat
b. Disegel : 5 tempat

4) Dll. ( Warnet/area bermain dan toko retail)
a. Warnet
Ditegur : 11 tempat
Disegel : 5 tempat
b. Toko Retail
Ditegur : 3 tempat
Disegel : 1 tempat
3. Tempat Hiburan Malam :
– Karaoke : 60
– Cafe : 5
– PUB : 2
4. Restoran : 2013
5. Toko Modern : 776
6. Toko Swalayan : 78
7. Pasar Tradisional : 15 (Milik Pemda)
8. Pasar Swalayan : 40

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Tandatangani Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

Dalam kegiatan operasi pemerintah Kota Bekasi melibatkan seluruh unsur yakni TNI, POLRI, KEJAKSAAN, PENGADILAN dan instansi lainnya.

Operasi kerap dilakukan untuk menghimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan guna memutus penyebaran Covid-19.

(ziz)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rawabinong Dibidik Jadi Ikon Wisata Bekasi, Fasilitas Bakal Ditambah
Asep Surya Atmaja Bidik Berobat Gratis untuk Seluruh Warga Bekasi Mulai 2027
PrimeBiz Hotel Cikarang Dukung Pasar Gratis Peringatan Hari Santri Nasional
Dari Resolusi Jihad ke Era Digital, Ini Pesan Plt Bupati Bekasi untuk Santri
Tri Adhianto Tekankan Pentingnya Lingkungan Pesantren yang Aman bagi Santri
Plt Bupati Bekasi Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Berperan dalam Pembangunan
Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN
PrimeBiz Hotel Cikarang Gelar Aqua Yoga, Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Rawabinong Dibidik Jadi Ikon Wisata Bekasi, Fasilitas Bakal Ditambah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:03 WIB

Asep Surya Atmaja Bidik Berobat Gratis untuk Seluruh Warga Bekasi Mulai 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:08 WIB

PrimeBiz Hotel Cikarang Dukung Pasar Gratis Peringatan Hari Santri Nasional

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Dari Resolusi Jihad ke Era Digital, Ini Pesan Plt Bupati Bekasi untuk Santri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Tri Adhianto Tekankan Pentingnya Lingkungan Pesantren yang Aman bagi Santri

Berita Terbaru