Wow, Pegawai PNS Pemkab Karawang Terancam Denda TPP

- Redaksi

Minggu, 7 Mei 2017 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com – Pemkab Karawang, bakal menaikan denda Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para ASN. Pasalnya, raport merah yang diraih Kabupaten Karawang dari hasil evaluasi akuntabilitas kinerja pemerintah yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendapatkan nilai C.

Sekretaris Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Asep Aang mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji perubahan Peraturan Bupati 102 tahun 2016 tentang pedoman indikator kinerja pegawai. Salah satu pasal yang bakal dirubah adalah mengenai sanksi kinerja akan yakni dengan menambahkan besaran pemotongan TPP.

“Bupati ingin terus menggiatkan kinerja ASN. Salah satunya adalah memberikan tambahan penghasilan dan juga sanksi tambahan untuk pemotongan TPP,” ujarnya, kemarin.

Dikatakan, besaran TPP untuk pangkat paling rendah di Kabupaten Karawang mencapai Rp5 juta perbulan. Sedangkan untuk TPP pangkat yang tertinggi mencapai Rp35 juta setiap bulannya.

Aang membeberkan potongan TPP pada perbub yang lama adalah bagi mereka yang tidak pernah melaporkan LHKPN, LHKSN, Laporan Keuangan, Laporan Akuntabilitas Kinerja yakni 15 persen potongan TPP. Dan untuk mereka yang tidak melaporkan kegiatan lain-lain dalam acara penting dan besar mendapatkan potongan 2 persen.

“Kemudian dari hasil keinginan Bupati dan hitungan, maka ada kenaikan potongan TPP yang tidak pernah melaporkan LHKPN, LHKSN, Laporan Keuangan, Laporan Akuntabilitas Kinerja, dan untuk mereka yang tidak melaporkan kegiatan lain-lain dalam acara penting dan acar besar akan mendapatkan potongan semuanya 20 persen,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Teddy Ruspendi mengatakan, dengan hasil raport C dari Kemen PAN-RB, pihaknya melakukan evaluasi besar-besaran. Pihaknya telah membahas untuk melakukan penghapusan program yang dinilai tidak sinergis dan tidak sesuai RPJMD Kabupaten Karawang.

“Kami sudah rapat malam tadi. Saya bilang coret semua program yang tidak sesuai dengan RPJMD. Bukan hanya itu, saya bilang dalam rapat juga program unggulan kita fokuskan dua program saja dulu. Namun harus maksimal,” pungkasnya. (Juf/RJN)

Baca Juga :  Forkominda Kota Bekasi Ajak Warga Move On Usai Pemilu 2019
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wawali Harris Bobihoe Ajak Siswa Baru SMAN 10 Bekasi Bangun Karakter dan Raih Prestasi
Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79
Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial
2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik
DPRD Kabupaten Bekasi Revisi Perda Desa, Sesuaikan dengan UU Desa Terbaru
Plt. Bupati Bekasi Akan Panggil Direktur RSUD, Soroti Pelayanan hingga Kondisi Keuangan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:07 WIB

Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:48 WIB

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:48 WIB

Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:06 WIB

2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran meninjau implementasi sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) sebagai bagian dari transformasi digital penegakan hukum lalu lintas. Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mengecek status ETLE hanya melalui situs resmi guna menghindari penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

Jakarta

Cek Tilang ETLE Kini Bisa Online, Hanya Butuh 1 Menit

Senin, 20 Jul 2026 - 17:21 WIB