RakyatJabarNews.com, Cirebon – Sebuah tempat hiburan malam sekaligus hotel ini yang terletak di wilayah Gronggong, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, terungkap menjual minuman keras (miras) dengan kadar alkohol tinggi.
Di sana dijual berbagai macam miras baik lokal maupun impor dari berbagai merk. Diduga kuat, tempat tersebut juga seringkali dijadikan praktek prostitusi (esek-esek) terselubung yang melibatkan para Pemandu Lagu (PL) dan pengujung.
Salah satu pengunjung yang namanya enggan dipublikasikan membeberkan fakta tersebut kepada rakyatjabarnews.com, bahwa dirinya masuk ke sebuah karaoke. Minuman yang dijual tidak hanya bir, tapi juga ada minuman keras yang kadar alkoholnya tinggi dengan merk yang bermacam-macam.
Setelah dari karaoke berpindah ke salah satu (Hall) terus memesan minuman yang harganya Rp 400 ribu, untuk satu pitcher kecil yang kadar alkoholnya tinggi. Kemudian, ada juga beberapa PL siap melayani untuk melakukan hubungan.
“Kalau harganya cocok, ya bisa gituan di kamar mandi,” ujar pengunjung tersebut, pada hari Selasa (17/4) lalu.
“Sengaja saya ingin tahu ada apa di dalamnya dan sayalah mengambil gambar photo dari daftar harga minuman, jadi di sini itu ada ruang karaoke, diskotik, dan bar menyatu dalam satu tempat,” jelasnya.
Sementara saat mencoba menghubungi Manajer Hotel tersebut melalui pesan WhatsApp pada Jumat (20/4), terakait beredarnya informasi adanya penjualan miras dengan kadar alkohol tinggi dan dugaan adanya praktek prostitusi, ia tidak membaca WhatsApp yang dikirim awak media tersebut, dan tidak memberikan respon sama sekali.
Sedangkan saat meminta komentar kepada Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Distrik Cirebon Raya Maman Kurtubi mengatakan, jika peredaran miras beralkohol tinggi sangat merusak kesehatan dan lagi Cirebon Itu Kota Wali.
Masih menurut Maman, terkait beredar nya miras beralkohol Tinggi di salah satu hotel di kawasan Wisata Gronggong harus segera ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum dan penegak Perda, karena penyakit masyarakat merupakan tanggung jawab dari setiap eleman baik unsur pemerintah maupun masyarakat.
Maman meminta keseriusan dari pihak Satpol PP Kabupaten Cirebon, kepolisian, serta dinas-dinas terkait, karena ada dugaan selain peredaran miras, juga ada pekerja yang di bawah umur.
“Sehingga tugas dari Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Kesehatan juga harus memberikan penyuluhan tentang penyakit menular,” pungkasnya.(Ymd/RJN)






















