Walikota Cirebon: Naikan Upah UMK di 2021

- Redaksi

Jumat, 13 November 2020 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Cirebon – Walikota Cirebon Nashrudin Azis mengundang sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Walikota memohon kepada pengusaha agar bisa menaikkan lagi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021, karena kenaikan sebelumnya dirasakan kurang adil bagi buruh.

Selain Apindo, pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kanigaran Balaikota Cirebon, Jumat (13/11) tersebut dihadiri Kadisnaker Abdullah Syukur dan sejumlah perwakilan buruh.

“Perbandingan kenaikan UMK Kota Cirebon dengan Kabupaten Cirebon dan Majalengka terhitung lebih rendah. Untuk itu perlu ditinjau kembali keputusan dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon,” jelas Azis.

Baca Juga :  Sinergi Pemda dan Lanal untuk Wujudkan Kondusivitas Daerah

Diharapkannya, depeko yang didalamnya ada pengusaha, buruh dan pemerintah, bisa menaikkan UMK minimal sejajar dengan kedua daerah tersebut. Bagus, bila bisa lebih tinggi lagi.

Terkait adanya SE Kemenaker dan Gubernur, yang sudah menetapkan tidak ada kenaikan UMP untuk tahun 2021, karena pandemi Covid-19, Azis mengatakan hal itu tidak menjadi halangan guna menaikkan UMK.

Asalkan, kenaikan tersebut atas persetujuan bersama pemerintah daerah, pengusaha dan buruh. Hal tersebut bahkan merupakan sesuatu yang baik dan pihaknya yakin, buruh atau pekerja akan membalasnya dengan penuh loyalitas dan dedikasi tinggi. Sehingga perusahaan akan semakin maju.

Baca Juga :  Walikota Cirebon Lantik 226 Pejabat Fungsional

“Kami mohon demi rasa keadilan, kepada para pengusaha untuk bisa menaikkan lagi UMK. Sebagai balasannya, pemkot akan berkomitmen untuk menciptakan iklim perekonomian yang lebih stabil lagi pada 2021. sehingga usaha yang dijalankan di Kota Cirebon bisa semakin maju,” ungkapnya.

Ketua Apindo Kota Cirebon Sutikno memaparkan, pada pertemuan depeko pada 5 November lalu, sudah menetapkan UMK Kota Cirebon naik 1,44 persen menjadi Rp 2.551.000. Kenaikan tersebut didasarkan pada laju inflasi yang dihitung oleh BPS.

Sutikno berdalih, kenaikan UMK juga merupakan kebijakan yang diambil di daerah, mengingat adanya surat edaran baik dari Kementrian Tenaga Kerja, Gubernur Jawa Barat hingga dari Apindo pusat. Yang menyatakan tidak ada kenaikan UMK pada 2021.

Baca Juga :  Nashrudin Azis Membelot, Ini Kata DPP Partai Demokrat

Mengenai kenaikan UMK yang lebih tinggi di Kabupaten Cirebon dan Majalengka, dengan kenaikan hingga 3,3 persen, Sutikno berdalih hal itu memperhitungkan laju inflasi juga memperhitungkan pertumbuhan ekonomi setempat.

“Atas permohonan dari walikota, kita segera melakukan pertemuan dengan pengurus Apindo dan Depeko Kota Cirebon. Mungkin bisa UMK untuk naik lagi, namun masih harus dibahas dengan Apindo dan Depeko Kota Cirebon,” pungkasnya.

(Gie/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Bekasi Segera Panggil Dewan Pengawas, Kisruh PDAM Tirta Bhagasasi Jadi Sorotan
Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli
Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029
Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri
BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026
Camat Cibitung Encun Sunarto: Masukan Kepala Desa dan BPD Jadi Bahan Penyempurnaan Raperda Desa
Pramono Tegaskan Komitmen Wujudkan Jakarta sebagai Kota Ramah Anak
Wawali Harris Bobihoe Ajak Siswa Baru SMAN 10 Bekasi Bangun Karakter dan Raih Prestasi

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:33 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Segera Panggil Dewan Pengawas, Kisruh PDAM Tirta Bhagasasi Jadi Sorotan

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Bekasi Buka Beasiswa S1 untuk 100 Putra-Putri Berprestasi, Pendaftaran Dimulai 27 Juli

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:20 WIB

Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:44 WIB

Sensus Ekonomi 2026, Plt Bupati Bekasi Dorong Sinkronisasi BLK dengan Kebutuhan Industri

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:01 WIB

BPS, Kemenaker, dan Kemenperin Perkuat Kolaborasi Menuju Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami