RJN, Cirebon – Permasalahan angkutan truck container yang tidak sesuai aturan perundang undangan menimbulkan gejolak ditengah masyarakat yang berada di Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat.
Adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon yang di pimpin Drs. Abraham Muhammad yang dikenal Tegas dan Lugas dalam menegakan peraturan perundang undangan khususnya tentang angkutan kendaraan dan jalan raya dengan melakukan penindakan terhadap truck container yang melanggar aturan setalah memasuki jalan kelas 3 di Kabupaten Cirebon
Menurut Sarah seorang Pengusaha industri kerajinan rotan yang terhambatnya logistiknya merasa keberatan dengan tidak di perbolehkannya truck container memasuki wilayah Desa Astapada Kecamatan Tengahtani dan meminta adanya solusi agar barang hasil produksi kerajinan untuk ekspor tidak terhambat karena akan berdampak pada lapangan kerja dan lebih jauhnya terhadap penghasilan Devisa Negara.
“Kami meminta win win solution agar kegiatan pengiriman hasil produksi kerajinan rotan dan meubel tidak terhambat, akan banyak menimbulkan dampak baik pada 10 ribu pekerja serta penghasilan Devisa negara kita jika ekspor kami terhambat, “ujarnya Supri Ketua Himpunan Pengusaha Industri Rotan dan Meubel Cirebon kepada rakyatjabarnews.com seusai acara rapat di Aula Dishub Kabupaten Cirebon, Jumat (21/9/2018).
Sedangkan menurut KH Badrudin Dari Bude lor, dari Himpunan Meubel Indonesia, berkesimpulan memang penegakan hukum harus dilaksanakan, namun dirinyapun meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi di Kecamatan Tengahtani dan meminta untuk bermusyawarah dengan unsure Muspika.
Rapat yang dilaksanakan di Aula Kantor Dishub Kabupaten Cirebon dipimpin langsung oleh Kadishub dan dihadiri oleh Muspika Tengahtani serta para pengusaha rotan dan meubel juga Para Kuwu yang ditempati oleh industri kerajinan rotan dan meubel, rapat berjalan alot sehingga Camat Tengahtani, Imam Sutardi akan kembali mengadakan musyawarah pada hari minggu yang direncanakan di Desa Astapada.
Sedangkan saat mengkonfirmasi pada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Drs. Abraham Muhammad menegaskan jika dirinya berpegangan pada peraturan perundang undangan yang berlaku seperti yang terjadi di ruas jalan Dawuan sampai sendang itu jalan Kelas 3 lebar 2.1 meter dangan maksimal berat tonase 8 Ton.
“Kami mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan Raya pada pasal 19 maka dengan tegas tidak membolehkan kendaraan container berlalu lalang di jalan kelas 3 khususnya dari Dawuan sampai Sendang, “ungkapnya kepada rakyatjabarnews.com saat ditemui during kantornya.
Abraham menambahakan tujuan dari penegakan aturan untuk melindungi masyarakat dan infrastructure selain itu jelas jelas membahayakan masyarakat pengguna jalan karena badan jalan habis oleh truck container sehingga merugikan masyarakat.
Adapun nanti ada solusi dan ada kesepakatan antara Pemerintah Desa, Kecamatam dan Perusahaan maka Dikreksi atau dispensasi merupakan kewenangan dari Muspika setempat. Namun dengan catatan masyarakat tidak terganggu.
Abraham menegaskan jika penegakan undang undang tentang Lalulintas tidak hanya di Kecamatan Tengahtani saja namun akan dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami akan menerapkan ke semua lini, tidak hanya Tengahtani namun juga di Kedawung, Plumbon, (tegalwangi), Sende, Gegesik, Pabedialan dan Ciledug.”
Adapun untuk wilayah yang sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Tahun 2018 pasti sudah melalui kajian oleh DPRD maka solusinya harus ada peningkatan kualitas jalan dan pelebaran jalan di wilayah yang masuk zona industry, “tandasnya. (ymd/RJN)
Comment