RJN, Cirebon– Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kuwu) diundang oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon untuk mendapatkan sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) Partisipatif pada Pemilu tahun 2019, acara yang dihadiri oleh Muspika Kecamatan Lemahabang, hadir dalam acara, Camat, Kapolsek dan Danramil Sindanglaut. Pendopo Kecamatan Lemahabang menjadi tempat sosialisasi dari Bawaslu.
Ditemui seusai sosialisasi, Didit Hikmawan, S.Pd.I yang menjabat Ketua Panwascam Kecamatan Lemahabang menekankan penting ASN dan Para Kuwu netral dalam Pemilu pada tahun 2019.
Undang undang ASN dan Undang undang Pemilu itu sejalan, ASN harus Netral karena sebagai Pelayan Publik, sehingga dilarang menjadi tim pelaksana kampanye. Bawaslu akan mengawasi tindak tanduk para ASN, Kuwu, Perangkat Desa dan BPD, “ungkapnya Rahmat salah seorang Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon. Senin 26/11/2018
Rahmat menambahkan potensi penyalahgunaan wewenang sangat rentan karena posisi ASN dan Kuwu sangat berpengaruh di masyarakat. Sehingga tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu (Caleg dan Capres).
“Potensi sangat tinggi akan ditekan oleh kekuatan politik untuk mengarahkan atau memobilisasi masa.”
Sedangkan menurut Sadarrudin Parapat atau Ucok yang menjabat kordinator Pengawasan hubungan antar lembaga pihak Bawaslu Kabupaten Cirebon berharap pada ASN dan Para Kuwu di Kecamatan Lemahabang bisa netral karena dalam undang undang jelas dilarang berpihak dan ada sangsi pidana 1 tahun kurungan serta denda uang juga, untuk masyarakat jika menemui adanya temuan pelanggaran pemilu bisa mendatangi posko yang ada di Kecamatan.
“Kami pihak Bawaslu pun membuka sekretariat sekaligus posko pengaduan bagi masyarakat, bilamana ada temuan yang melibatkan ASN, Kuwu, Perangkat Desa dan BPD dengan melaporkan kepada pihak Panwascam dimasing masing Kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon, “paparnya (ymd/rjn)