RakyatJabarNews.com, Cirebon – Aneh dan tak habis pikir, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Suha ternyata sudah masuk dalam daftar penerima manfaat subsidi listrik bagi masyarakat tidak mampu. Sehingga, tidak perlu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, karena secara otomatis akan muncul di server PLN.
Namun sayang, program pemerintah pusat ini kurang mendapatkan prioritas di pemerintah di bawahnya. Hal ini terbukti dengan program listrik bersubsidi bagi keluarga kurang mampu tidak tersosialisasikan dengan baik, sehingga terkesan di-peti es-kan oleh oknum pengabdian masyarakat.
Staf Pelayanan Teknis PLN Cabang Sindanglaut Kabupaten Cirebon Saepudin mengatakan, jika Nomor Induk Kependudukan atas nama Suha sudah masuk dalam daftar penerima manfaat program subsidi listrik 450 watt. Dan ini bisa langsung didaftarkan untuk penyambungan listrik baru dengan biaya 450 ribuan, atau bisa diajukan untuk program listrik gratis oleh Pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“NIK Pak Suha sudah ada dalam daftar program subsidi listrik bagi keluarga kurang mampu. Kami bisa bantu daftarkan langsung biar cepat dilakukan penyambungan pelanggan baru untuk listrik 450 Watt, dan pembayaran bisa di ATM atau di bawah,” jelasnya.
Sedangkan menurut Kordinator Pelayanan teknis PLN Sindanglaut Darman mengatakan, dirinya akan membantu semaksimal mungkin agar pemasangan listrik segera dilakukan oleh pihak PLN.
“Kami baru dengar dari media massa jika masih ada keluarga yang belasan tahun tidak teraliri listrik,” tuturnya.(Ymd/RJN)