RakyatJabarNews.com, Cirebon – Terkait hasil lembaga survei Indo Data dan Surveiku.com yang mencatut nama KPU hingga dipublikasikan, pihak KPU Kota Cirebon memberikan klarifikasi. Karena, survei yang dilakukan itu adalah survei Pilwalkot Kota Cirebon.
Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani menjelaskan, bahwa hal tersebut tidaklah benar dan hoax. Karena, KPU terutama KPU Kota Cirebon tidak pernah mengadakan survei.
“Mereka menuliskan nama KPU, tapi tidak menyebutkan KPU Kota Cirebon. Tapi kalau yang dimaksud adalah KPU Kota Cirebon, kami tidak pernah melakukan survei tersebut,” jelasnya saat jumpa pers di Kantor KPU Kota Cirebon, Jl. Palang Merah Kota Cirebon, Minggu (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Emirzal menjelaskan, bahwa lembaga survei yang melakukan survei terkait Pilkada, harus sudah terdaftarkan secara resmi di KPU. Karena hal tersebut sesuai dengan Pasal 28 PKPU no. 10 tahun 2018. Dan hingga kini, belum ada satupun lembaga survei yang namanya Remi terdaftar di KPU.
“Sempat ada satu yang mendaftar, namun karena persyaratannya kurang, kami tolak. Namun hingga kini, mereka belum mengajukan kembali,” terangnya.
Karena itu, Emirzal mengimbau kepada lembaga-lembaga survei agar mendaftarkan ke KPU jika ingin hasil surveinya dipublikasikan. Sedangkan jika hanya untuk pribadi, sah-sah saja, asalkan tidak dipublikasikan dan mencatut nama KPU.
“Jika tidak terdaftar, maka jangan dipublikasikan dan bawa-bawa nama KPU,” pungkasnya.(Juf/RJN)