Terkait Insiden Buka Kotak Suara Secara Ilegal, Ini Klarifikasi KPU Kota Cirebon

oleh -

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Terkait adanya dugaan dibukanya kotak surat suara secara tidak sah yang dilakukan di beberapa kelurahan di Kota Cirebon, pihak PPS memberikan klarifikasi pembukaan segel kotak suara bukan dilakukan secara langsung oleh PPS melainkan oleh KPPS dan sudah atas persetujuan dari Panwas, PPK dan timgab masing-masing paslon.

“Saya tidak membuka kotak suara, melainkan ketua KPPS nya langsung,” ujar Dadang Sudarno Ketua PPS Kelurahan Kesenden saat jumpa pers di Kantor KPU Kota Cirebon, didampingi oleh Ketua KPU dan Komisioner KPU, Kamis (28/6).

Ia mengakui ada kekurangan dalam menyampaikan informasi tentang Bimtek kepada jajaran penyelenggara di bawahnya (KPPS). Pasalnya, Formulir C6 yang seharusnya tidak dimasukkan ke dalam kotak suara saat hendak dibawa ke PPS, namun ada beberapa petugas KPPS (TPS 07) yang justru memasukkan semua kelengkapan logistik ke dalam kotak suara.

“Sementara kita butuh (Formulir C6) untuk laporan ke PPK dan KPU,” ujarnya.

Ia menegaskan, PPS Kesenden tidak pernah melakukan perubahan atau manipulasi data. Dan itu, kata Ia, pada saat dilakukan pembukaan segel kotak suara disaksikan oleh Panwas, PPK, timgab masing-masing paslon. Bahkan, saksi-saksi dari masing-masing paslon pun hadir dan melakukan pengecekan data.

“Lalu dicocokkan dan alhamdulillah semua sama tidak ada perubahan sama sekali,” tegasnya.

Menurut Divisi Teknik KPU kota Cirebon Moh. Arief membenarkan kejadian pembukaan kotak suara saat berada di PPS Kelurahan. Moh. Arief menandaskan hasil supervisi di lapangan, semua pihak baik Panwaslu, PPK dan masing-masing timgab menyetujui.

“Memang amplop yang diambil dari kotak suara dalam keadaan tersegel. Dan segel itu dibuka atas kesepakatan, ada Panwaslu, Pak Jamal Paslon 1 dan bu Evi dari Paslon 2,” terang Arief.

Begitu pula hasil pencocokan data. Kata Moh. Arief, data yang ada dalam rekap penghitungan suara dengan data yang dimiliki saksi masing-masing Paslon pun sama. Artinya tidak ada upaya melakukan perubahan data, melainkan hanya ingin mengambil formulir C6 yang dibutuhkan PPS sebagai laporan untuk penyelenggara di atasnya, baik PPK maupun KPU.

Sementara Ketua KPU kota Cirebon Emirzal Hamdani mengatakan, inisiasi pembukaan kotak suara bukan secara sepihak, melainkan sudah berdasarkan kesepakatan bersama semua pihak. Jadi, kata Emir, itu dibolehkan secara peraturan lantaran Formulir C6 memang sudah seharusnya juga dilaporkan oleh PPS kepada PPK dan KPU.

“Berdasarkan peraturan kepemiluan itu diperkenankan. Selama KPU dan Panwas bersepakat untuk melakukan sesuatu untuk dalam hak positif, itu bisa dilaksanakan,” jelas Emirzal.(RJN)

Comment