Tahun Ini 109 PNS Pemkab Kuningan Pensiun, Mayoritas Guru

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2019 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Kuningan – Sebanyak 109 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kuningan memasuki masa pensiun pada 1 Juli hingga 1 September 2019. Sebagian besar didominasi guru yang mencapai 66 orang.

Selain guru, adapula pejabat Eselon III sebanyak 3 orang, Eselon IV ada 22 orang, dan Pelaksana ada 10 orang. Sementara jabatan fungsional seperti pengawas sekolah ada 4 orang, dan masing-masing 1 orang dari pekerja sosial, bidan, penilik, serta penyuluh pertanian.

Kepala BKPSDM Kuningan, Uca Somantri melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Pembinaan Aparatur, Ade Priatna menyampaikan, bahwa PNS yang memasuki masa purna bhakti TMT 1 Juli sampai 1 September 2019 di lingkungan pemerintah Kuningan mencapai 109 orang, berasal dari 21 SKPD.

Baca Juga :  Atas Diskresi Kepolisian, Jasamarga Metropolitan Tollroad Berlakukan Contraflow dari KM 17+200 s.d KM 08+800 Arah Jakarta Jalan Tol Ruas Jagorawi

Penyerahan SK Pensiun PNS oleh Bupati Kuningan Acep Purnama ini, bertujuan pula untuk mengoptimalkan pelayanan kepada PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) di pemerintahan Kuningan dengan tepat waktu, tepat gaji, dan tepat orang.

“Selain itu mendukung program pelayanan pro aktif klim otomatis, dalam rangka memberikan pelayanan melebihi harapan peserta. Sekaligus untuk mempermudah peserta dalam pengajuan pembayaran hak pensiun, yaitu gaji pensiun pertama dan THT dibayarkan secara langsung sesuai TMT pensiun tanpa melalui proses penyelesaian administrasi ke kantor cabang PT Taspen,” jelasnya, Kamis (13/6/2019).

Baca Juga :  Walikota Bekasi Resmikan Balai RW 013 Kemang Pratama 3 Kecamatan Rawa lumbu

Sementara itu Bupati Acep Purnama menuturkan, SK pensiun yang diberikan beberapa bulan sebelum memasuki masa pensiun, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada para pegawai yang akan memasuki BUP.

“Kami pemerintah Kabupaten Kuningan tidak mengharapkan bapak ataupun ibu yang telah menerima SK pemberhentian dengan hormat, sebelum berlakunya keputusan dimaksud mengalami penurunan kinerja. Bahkan dalam pelaksanaan tugasnya menjadi bermalas-malasan, karena beranggapan setelah menerima SK Pensiun menjadi terbebas dari tugas pokoknya sebagai PNS,” tandasnya.

Dia menegaskan, bahwa sekalipun SK Pensiun telah diterima, tetapi penilaian prestasi kerja pegawai akan tetap berlangsung sampai dengan pegawai bersangkutan memasuki masa pensiun. Sangat tidak diharapkan dan jangan sampai terjadi, yang menjelang pensiun dikenakan sanksi sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :  Hari Ini, KPK Menggeledah Kantor DPMTSP Kabupaten Bekasi

“Saya atas nama pribadi dan atas nama pemerintah daerah, menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian bapak dan ibu selama mengabdi. Semoga menjadi catatan kebaikan yang diterima Allah SWT, dan kedepan saat menjalani masa purna bhakti tetap diberikan kesehatan, kemudahan, dan kebahagiaan,” pungkasnya. 

(dri/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 12:31 WIB

Firefighter Skill Competition 2026 di Bekasi Diikuti Puluhan Tim Pemadam Industri

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran meninjau implementasi sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) sebagai bagian dari transformasi digital penegakan hukum lalu lintas. Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mengecek status ETLE hanya melalui situs resmi guna menghindari penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

Jakarta

Cek Tilang ETLE Kini Bisa Online, Hanya Butuh 1 Menit

Senin, 20 Jul 2026 - 17:21 WIB