Polres Cirebon Ungkap Penipuan yang Dilakukan oleh Oknum PNS

- Redaksi

Jumat, 22 Desember 2017 - 17:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Polres Cirebon berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum PNS. Dalam ekspos yang digelar oleh Polres Cirebon di Mapolres Cirebon, Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (22/12), terungkap bahwa si tersangka berinisial S adalah PNS yang bekerja di lingkungan pemerintah Kota Cirebon.

Menurut Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra melalui Kasat Reskrim AKP Reza Arifian, terdapat 4 orang yang menjadi korban dari tersangka S. Namun, ada kemungkinan korban selanjutnya setelah dilakukan pengembangan.

Baca Juga :  Antisipasi Kemacetan Arus Mudik, Muspika Lemahabang Larang Pedagang Berjualan di Bahu Jalan

“Si tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2015,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus yang digunakan si pelaku adalah menjanjikan para korbannya untuk masuk di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasikan.

Baca Juga :  Kepsek SMPN 2 Rancah Ciamis, Tewas Mengenaskan Dengan Gantung Diri

“Si pelaku menipu para korbannya dengan masuk ke lingkungan Pemkab Cirebon,” jelasnya di depan awak media.

Adapun jumlah total yang harus dibayar oleh para korban ke tersangka bervariasi. Ada yang Rp 15 juta hingga Rp 60 juta. Diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp 175 juta.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah buku tabungan, 1 lembar surat pernyataan, 1 lembar kwitansi sejumlah Rp 50 juta, 1 lembar kwitansi sejumlah Rp 15 juta, serta 1 lembar kwitansi sejumlah 50 juta. Semua surat tersebut tertempel materai Rp 6000.

Baca Juga :  Keluarga Keraton Kanoman Curhat ke Ridwan Kamil Soal Akses Masuk Keraton

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pokdarwis Kuya Asih Perkuat Promosi Digital Wisata Belawa
Babarik Kanci Bertahan di Era Modern, Tradisi Leluhur Satukan Warga Cirebon
Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan
Air Ciremai Jadi Sorotan, Aktivis Ingatkan Dampak Geotermal bagi Cirebon Timur
Bisri: Putusan MK Tegaskan Gibran Sah, Polemik Ijazah Dinilai Bermotif Politik
Geotermal Ciremai Ditolak, Hamzaiya Ingatkan Cirebon Timur Tak Abaikan Lingkungan
BBWS Cimancis Salurkan 15.000 Liter Air ke Sawah Terdampak Kekeringan di Cirebon
Bukan di China, Gedung Bertulisan Mandarin Ini Berdiri di Bypass Cirebon

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Pokdarwis Kuya Asih Perkuat Promosi Digital Wisata Belawa

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Babarik Kanci Bertahan di Era Modern, Tradisi Leluhur Satukan Warga Cirebon

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Air Ciremai Jadi Sorotan, Aktivis Ingatkan Dampak Geotermal bagi Cirebon Timur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Bisri: Putusan MK Tegaskan Gibran Sah, Polemik Ijazah Dinilai Bermotif Politik

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami