RakyatJabarNews.com, Cirebon – Damai dan tentram, itulah kondisi alam di Desa Karangwuni, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon. Sawah yang menghijau dan alam yang sejuk jauh dari hingar bingar perkotaan. Namun, ketenangan itu berubah menjadi keresahan akibat pungli (pungutan liar) yang menimpa beberapa pemilik usaha.
Oknum yang mengatasnamakan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dari Pemerintah Kecamatan Sedong ini menakut-nakuti warga akan menyegel tempat usaha atau membayar Rp 1 juta bila tidak ingin disegel.
Menurut salah seorang warga pemilik usaha material bernama Hadi, tampak trauma saat awak media menanyakan kapan kejadian oknum Pol PP mau menutup toko material miliknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya trauma. Saya tidak mau diperpanjang lagi masalah ini. Bagaimana pun, uang yang diminta oleh oknum Pol PP Kecamatan tidak akan dikembalikan,” tuturnya, Kamis (11/1).
Hadi menjelaskan, jika kejadian itu bermula pada saat Pol PP yang berpakaian Dinas datang dan menanyakan izin usaha dagangnya. Dirinya mengakui jika usaha miliknya dirintis dari nol. Sejak tahun 1998, dirinya keliling kampung memakai sepeda hingga sekarang berjualan material kecil-kecilan.
“Kami memang tidak miliki izin karena usaha di kampung kecil-kecilan. Sekarang saya sudah mengurus izin ke pemerintah kabupaten dan hanya mengeluarkan uang suka rela karena di sana tidak dipungut biaya. Beda dengan di kecamatan yang maksa harus bayar Rp 1 juta. Tapi saya hanya memberikan Rp 600 ribu saja buat rekom kecamatan. Kwitansinya bahkan masih ada di saya,” jelasnya.
Sedangkan menurut anak perempuan Hadi yang namanya disebutkan mengatakan, sangat kesal sama ulah oknum Pol PP Kecamatan Sedong yang semena-mena memaksa orang tuanya membayar uang sebesar itu.
“Saya kesal sama ulah oknum Pol PP Kecamatan Sedong. Seenaknya saja mungut uang Rp 600 ribu. Untuk kami ukuran itu belum tentu hasil jerih payah sebulan penuh,” pungkasnya.(Ymd/RJN)









