Sopar Makmur: Pelibatan Anak Dalam Aktifitas Politik Akan Membawa Dampak Negatif

- Redaksi

Rabu, 14 Februari 2018 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Musim Pilkada 2018 menjadi perhatian khusus Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bekasi dimana KPAID Kota Bekasi menajamkan mata kepada tindak pelibatan dan penyalahgunaan anak partai politik maupun pasangan calon kepala daerah dalam kegiatan politik yang secara tegas dilarang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelibatan anak dalam aktifitas politik akan membawa dampak negatif bagi anak, dampak negatif tersebut disebabkan karena belum mampunya anak-anak dalam menyaring atau memfilter informasi juga dalam merespons perbedaan sikap,”ujar Komisioner KPAID Kota Bekasi, Sopar Makmur, Rabu (14/01/2018).

Baca Juga :  PMI Kota Bekasi Gelar Vaksinasi dengan Astra PmK

Sopar menambahkan bahwa dampak eksploitasi anak-anak dalam kegiatan politik, khususnya Pilkada dapat memicu tindak bullying antar anak karena perbedaan pendapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukan tidak mungkin,anak akan mereplikasi perilaku orang dewasa yang kadang anarkis ketika berbeda pendapat penggunaan media sosial dalam kegiatan politik saat ini semakin meningkat, kampanye melalui media sosial, itu kan akan mempengaruhi anak kalau isinya hoax, kampanye hitam, fitnah,apalagi sampai melibatkan SARA,” ungkapnya.

Baca Juga :  Beredarnya Surat Rekomendasi DPP, Pasangan Cabup Cirebon Sunjaya-Imron Itu Benar

Berkaca pada Pilkada DKI Jakarta, Sopar menyatakan bahwa kejadian tersebut bisa menjadi preseden buruk bagaimana anak dilibatkan dalam kegiatan politik dengan beredarnya video yang menampilkan adegan anak mengumandangkan ujaran kebencian kepada salah satu calon kepala daerah.

“Kan kadang anak itu tidak punya filter, takutnya anak membawanya sampai ke kehidupan dia, yang sampai dengan teman yang berbeda dia tidak bisa menyikapi dengan baik,” kata Sopar.

Dirinya juga meminta agar penyelenggara pemilu, seprti KPU dan Bawaslu bisa memberikan sanksi kepada pasangan calon yang toleran pelibatan anak dan melakukan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politiknya.

Baca Juga :  Rekrutmen PPS Kisruh, ABPEDSI Layangkan Surat Ke KPU

Adapun larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik diatur dalam pasal 15 dan pasal 76 H UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dimana dalam Pasal 15 setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik dan ditambah juga dengan Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. (red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang
Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter
Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa
Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
JTT Siagakan Layanan Operasional Trans Jawa Antisipasi Lonjakan Arus Libur Iduladha 2026

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:53 WIB

Terungkap! Pembunuhan WN Korea di Bekasi Dirancang Berbulan-bulan, Mantan Istri Diduga Jadi Dalang

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:02 WIB

Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:56 WIB

Geger di Bekasi! Pipa Gas Diduga Kena Beko, Air Menyembur Setinggi 4 Meter

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:36 WIB

Tak Lagi Coblos Kertas? Bekasi Siapkan Pilkades Digital di 154 Desa

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:25 WIB

Tak Salat di Masjid Besar, Plt Bupati Bekasi Pilih Musala Kampung di Perbatasan Setu

Berita Terbaru