Sopar Makmur: Pelibatan Anak Dalam Aktifitas Politik Akan Membawa Dampak Negatif

oleh -

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Musim Pilkada 2018 menjadi perhatian khusus Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bekasi dimana KPAID Kota Bekasi menajamkan mata kepada tindak pelibatan dan penyalahgunaan anak partai politik maupun pasangan calon kepala daerah dalam kegiatan politik yang secara tegas dilarang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelibatan anak dalam aktifitas politik akan membawa dampak negatif bagi anak, dampak negatif tersebut disebabkan karena belum mampunya anak-anak dalam menyaring atau memfilter informasi juga dalam merespons perbedaan sikap,”ujar Komisioner KPAID Kota Bekasi, Sopar Makmur, Rabu (14/01/2018).

Sopar menambahkan bahwa dampak eksploitasi anak-anak dalam kegiatan politik, khususnya Pilkada dapat memicu tindak bullying antar anak karena perbedaan pendapat.

“Bukan tidak mungkin,anak akan mereplikasi perilaku orang dewasa yang kadang anarkis ketika berbeda pendapat penggunaan media sosial dalam kegiatan politik saat ini semakin meningkat, kampanye melalui media sosial, itu kan akan mempengaruhi anak kalau isinya hoax, kampanye hitam, fitnah,apalagi sampai melibatkan SARA,” ungkapnya.

Berkaca pada Pilkada DKI Jakarta, Sopar menyatakan bahwa kejadian tersebut bisa menjadi preseden buruk bagaimana anak dilibatkan dalam kegiatan politik dengan beredarnya video yang menampilkan adegan anak mengumandangkan ujaran kebencian kepada salah satu calon kepala daerah.

“Kan kadang anak itu tidak punya filter, takutnya anak membawanya sampai ke kehidupan dia, yang sampai dengan teman yang berbeda dia tidak bisa menyikapi dengan baik,” kata Sopar.

Dirinya juga meminta agar penyelenggara pemilu, seprti KPU dan Bawaslu bisa memberikan sanksi kepada pasangan calon yang toleran pelibatan anak dan melakukan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politiknya.

Adapun larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik diatur dalam pasal 15 dan pasal 76 H UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dimana dalam Pasal 15 setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik dan ditambah juga dengan Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa. (red/RJN)

Comment