RakyatJabarNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon diminta menindak tegas terhadap setiap pelanggaran aktivitas galian C, termasuk yang memanfaatkan celah program pencetakan sawah baru. Hal ini diungkapkan Sekretaris Pansus 1 Peraturan Dareah Rancangan Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) DPRD Kabupaten Cirebon, Sofwan, saat melakukan inspeksi ke lokasi galian C di Halimpu, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Senin (5/6).
Menurut Sofwan, pihaknya melihat adanya indikasi pelanggaran izin terkait aktivitas galian C di lokasi tersebut. Pasalnya, dari izin yang dikeluarkan untuk pencetakan sawah baru seluas sekitar 17,5 hektare, hingga kini pencetakan sawah baru justru belum terlihat. Ia justru mencium kemungkinan adanya pelanggaran izin berupa aktivitas galian C.
“Izinnya pencetakan sawah, yang terindikasi malah aktivitas galian C. Itu kan menyalahi aturan dan kaidah tentang pencetakan sawah,” kata Sofwan, Senin (5/6).
Apalagi, lanjut Sofwan, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan surat penutupan sementara kegiatan pencetakan sawah baru per 2 Juni lalu, karena pengusaha tidak melakukan pencetakan sawah baru sesuai ketentuan. Namun, aktivitas pengerukan tanah di lokasi, masih terus berlangsung.
Sofwan pun menyayangkan kejadian itu dan menduga adanya perusakan lingkungan. Dengan pertimbangan itu, menurutnya, Pemkab Cirebon seharusnya melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang beraktivitas di sana.
“Pemkab Cirebon harus tegas. Kalau tidak berani, saya pertanyakan ketegasan Pemkab dan petugas penegak Parda yakni Satpol PP,” ujarnya.
Pihaknya mengindikasi, tidak sedikit perusahaan yang berlindung di balik izin pencetakan sawah untuk melakukan aktivitas galian C. Karena itu, sambungnya, bila Pemkab Cirebon tidak berani memidanakan perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, pihaknyalah yang akan melakukan langkah tegas dengan membawa kasus itu ke ranah hukum.
“Bukan cuma pengusaha, pemberi rekomendasinya pun akan kami pidanakan,” cetusnya
Terpisah, Camat Beber Rita Susana saat dikonfirmasi Rakyatjabarnews.com mengaku telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas galian C di Desa Halimpu. Laporan yang diterimanya dari pihak pengusaha, pencetakan sawah baru akan dilakukan pada awal Juli mendatang.
“Pengawasan rutin sudah kami lakukan, termasuk teguran. Mereka bilang pencetakan sawah baru akan dilaksanakan awal Juli, karena sekarang ini hujan masih sering turun, sehingga alat berat sulit masuk ke lokasi,” kata Rita.
Ia memastikan, aktivitas perusahaan pelaksana pencetakan sawah legal mengingat izin pun diberikan Pemprov Jabar. Pencetakan sawah dilakukan untuk membuat lahan di desa tersebut menjadi produktif.
Menurutnya, indikasi kerusakan lingkungan sebagaimana ditudingkan Pansus RT RW belum dapat dibuktikan hanya secara kasat mata. Dia menjelaskan, kerusakan lingkungan memiliki parameternya sendiri.
“Saya kan pernah di LH, jadi saya tahu mana yang rusak dan tidak. Yang tampak sekarang itu belum termasuk kerusakan lingkungan, hanya perubahan bentang alam,” tuturnya.
Saat disinggung, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon sudah melayangkan surat penutupan sementara kegiatan untuk pencetakan sawah tertanggal 2 Juni 2017, Rita mengaku belum menerimanya surat tersebut.
“Saya juga belum terima surat itu, mungkin hari ini sudah masuk. Termasuk masih adanya aktivitas galian yang dilakukan pengusaha juga, mungkin karena suratnya belum diterima oleh pengusaha itu,” katanya.
Rita menambahkan, keberadaan dirinya di kecamatan saat ini hanya sebatas pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan yang ada dilokasi. Artinya, pengawasan dilakukan berdasarkan dokumen izin dan perencanaan (site plan).
“Sebagai camat, memang saya diberikan wewenang melakukan pengawasan atas aktivitas yang berkaitan dengan pengajuan badan usaha kepada pemerintah pada kegiatan penataan lahan dan aktivitas pengangkutan tanah,” tandasnya.
Pantauan RakyatJabarNews.com di lokasi, sejumlah alat berat dan pekerja terlihat masih melakukan aktivitas galian C yang lokasinya di belakang Kantor Kecamatan Beber itu. Bahkan, aktivitas galian seluas 17,3 ha itu dilakukan secara acak. Justru aktivitas di lokasi tidak mencirikan untuk pencetakan sawah, yang terlihat seperti pembuatan embung.(RJN)