Sekretariat DPRD, Siapkan Kelengkapan Administrasi Anggota Dewan Terpilih di Pileg 2024

- Redaksi

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto.

i

Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto.

Bekasi – Sekretariat DPRD berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bekasi mempersiapkan kelengkapan administrasi anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih pada Pemilu 2024. Para anggota dewan terpilih dapat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan dan bisa diusulkan kepada Gubernur agar dikeluarkan SK pelantikannya.

Hal tersebut sebagaimana diatur PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga :  27 Tahun Tak Sebangku Sekolah, Alumni SMPN 1 Cibitung Tetap Kompak

“Sampai saat ini kami masih mempersiapkan kelengkapan administrasi, berkas-berkas anggota dewan terpilih, termasuk tanda terima LHKPN mereka,” jelas Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto, di kantornya Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat pada Rabu (26/06/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkas ini kemudian, akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sampai keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga :  PON XXI, Kabupaten Bekasi Siap Menjadi Lokasi Pelatda

“Setelah SK mereka dapatkan, mereka akan dilakukan pengambilan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, lanjutnya, berupaya untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan untuk kelancaran pelantikan anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024 ini.

Mengenai tanggal pelantikannya sesuai dengan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 akan dilaksanakan pada 5 september 2024.

Baca Juga :  Pemerintah Daerah  Bekasi Berlakukan Penyesusian Tarif Air Bersih

“Rencana pelantikan kami tetap mengacu kepada aturan yang lama. Masa bakti Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan dimana untuk periode 2019-2024 mereka mengucap sumpah dan janji pada 5 September 2019. Jadi kalau masa baktinya 5 tahun berarti akan berakhir pada 5 September 2024 nanti, sehingga kalau tidak ada perubahan tanggal 5 September 2024 kita laksanakan di tanggal itu,” tandasnya.(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
Daop 3 Cirebon Menghadirkan Ornamen Tematik Ramadan dan Idulfitri
Gubernur Jabar dan Wali Kota Bekasi Hadiri Peresmian 17 Stadion Renovasi oleh Presiden RI.
Wali Kota Bekasi Pastikan THR Pegawai Cair Dalam Waktu Dekat
Jasa Marga Berkolaborasi dengan Kementerian PU dan BUJT Lain Pastikan Kesiapan Layanan Operasional Lebaran 2025
Bupati Bekasi Dampingi Kadisbudpora, Renovasi Stadion Wibawa Mukti Ditargetkan Rampung November 2025
Bupati Bekasi Menghadiri Rapat Bersama Gubernur Jabar Membahas Penataan Lahan untuk Atasi Banjir
Wakil Bupati Bekasi Resmi Melepas 23 Kendaraan untuk Layanan Administrasi Kependudukan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:01 WIB

BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:27 WIB

Daop 3 Cirebon Menghadirkan Ornamen Tematik Ramadan dan Idulfitri

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:09 WIB

Gubernur Jabar dan Wali Kota Bekasi Hadiri Peresmian 17 Stadion Renovasi oleh Presiden RI.

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:06 WIB

Wali Kota Bekasi Pastikan THR Pegawai Cair Dalam Waktu Dekat

Selasa, 18 Maret 2025 - 07:46 WIB

Bupati Bekasi Dampingi Kadisbudpora, Renovasi Stadion Wibawa Mukti Ditargetkan Rampung November 2025

Berita Terbaru