Sekretariat DPRD, Siapkan Kelengkapan Administrasi Anggota Dewan Terpilih di Pileg 2024

- Redaksi

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto.

i

Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto.

Bekasi – Sekretariat DPRD berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bekasi mempersiapkan kelengkapan administrasi anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih pada Pemilu 2024. Para anggota dewan terpilih dapat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan dan bisa diusulkan kepada Gubernur agar dikeluarkan SK pelantikannya.

Hal tersebut sebagaimana diatur PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Kota Bekasi Miliki Kapal Pembersih Sungai

“Sampai saat ini kami masih mempersiapkan kelengkapan administrasi, berkas-berkas anggota dewan terpilih, termasuk tanda terima LHKPN mereka,” jelas Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto, di kantornya Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat pada Rabu (26/06/2024).

Berkas ini kemudian, akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sampai keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga :  Dua Fly Over Baru Resmi di Gunakan, Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Bekasi

“Setelah SK mereka dapatkan, mereka akan dilakukan pengambilan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, lanjutnya, berupaya untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan untuk kelancaran pelantikan anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024 ini.

Mengenai tanggal pelantikannya sesuai dengan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 akan dilaksanakan pada 5 september 2024.

Baca Juga :  Sekda Dedy Supriyadi Bersama DPRD Tinjau Jalan Rusak dan PJU

“Rencana pelantikan kami tetap mengacu kepada aturan yang lama. Masa bakti Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan dimana untuk periode 2019-2024 mereka mengucap sumpah dan janji pada 5 September 2019. Jadi kalau masa baktinya 5 tahun berarti akan berakhir pada 5 September 2024 nanti, sehingga kalau tidak ada perubahan tanggal 5 September 2024 kita laksanakan di tanggal itu,” tandasnya.(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi
Koalisi Sipil Desak KPK Tuntaskan Dugaan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:48 WIB

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:48 WIB

Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:47 WIB

Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kerjasama Hubungi Kami