Sekretariat DPRD, Siapkan Kelengkapan Administrasi Anggota Dewan Terpilih di Pileg 2024

- Redaksi

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto.

i

Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto.

Bekasi – Sekretariat DPRD berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bekasi mempersiapkan kelengkapan administrasi anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih pada Pemilu 2024. Para anggota dewan terpilih dapat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan dan bisa diusulkan kepada Gubernur agar dikeluarkan SK pelantikannya.

Hal tersebut sebagaimana diatur PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Wali Kota Ajak Semua Pihak yang Berkepentingan untuk Jalankan Tiga Perda Baru

“Sampai saat ini kami masih mempersiapkan kelengkapan administrasi, berkas-berkas anggota dewan terpilih, termasuk tanda terima LHKPN mereka,” jelas Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto, di kantornya Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat pada Rabu (26/06/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkas ini kemudian, akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sampai keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga :  PPK di Kabupaten Majalengka Resah Gegara Logistik Pemilu Belum Lengkap

“Setelah SK mereka dapatkan, mereka akan dilakukan pengambilan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, lanjutnya, berupaya untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan untuk kelancaran pelantikan anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024 ini.

Mengenai tanggal pelantikannya sesuai dengan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 akan dilaksanakan pada 5 september 2024.

Baca Juga :  Disdik Jabar Gelar Lomba Kompetensi Siswa 2017 Bagi Siswa SMK

“Rencana pelantikan kami tetap mengacu kepada aturan yang lama. Masa bakti Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan dimana untuk periode 2019-2024 mereka mengucap sumpah dan janji pada 5 September 2019. Jadi kalau masa baktinya 5 tahun berarti akan berakhir pada 5 September 2024 nanti, sehingga kalau tidak ada perubahan tanggal 5 September 2024 kita laksanakan di tanggal itu,” tandasnya.(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ
Sinergi Patriot Bekasi Usul 20 Ribu Sambungan Jargas Baru, Warga Mulai Tinggalkan LPG
Resmi Terpilih Jadi BPD, Anen Cerdik Parwoto: Ini Kemenangan Warga
Camat Cibitung Apresiasi Tingginya Antusias Warga dalam Pemilihan BPD
ACP Tegak Lurus! Doa Bersama Menangkan Anen Cerdik Parwoto Guncang Dusun 3
Diadora Buka Mono Store Pertama di Indonesia di Bekasi, Bidik Pasar Greater Jakarta
Viral Dugaan Pencemaran Kali Rawalumbu, Pemkot Bekasi Ambil Sampel Air

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Senin, 25 Mei 2026 - 09:37 WIB

Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:06 WIB

Sinergi Patriot Bekasi Usul 20 Ribu Sambungan Jargas Baru, Warga Mulai Tinggalkan LPG

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIB

Resmi Terpilih Jadi BPD, Anen Cerdik Parwoto: Ini Kemenangan Warga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:35 WIB

Camat Cibitung Apresiasi Tingginya Antusias Warga dalam Pemilihan BPD

Berita Terbaru

Bekasi

Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ

Senin, 25 Mei 2026 - 09:37 WIB