Adapun untuk warga Jabar, Pemda Provinsi Jabar berkewenangan menyerahkan data penerima alat pendukung tersebut ke Kemenkominfo. “Kewenangan ada di pemerintah pusat, kita hanya menyerahkan data untuk DTKS atau masyarakat menengah kebawah karena sekarang siaran TV digital itu sudah bukan kemewahan, tapi kebutuhan,” kata Ridwan Kamil.
Untuk mempercepat proses migrasi TV digital di Jabar, pihaknya akan membantu pemerintah pusat melalui instrumen legal formal yang dimiliki. “Kami berinisiatif menunjang dari kewajiban pemerintah pusat melalui instrumen-instrumen legal formal dari daerah, sehingga prosesnya tidak terlalu lama,” ujarnya.
Untuk proses migrasi itu, Ridwan Kamil berharap kepada pemerintah pusat agar menyediakan sinyal digital di beberapa wilayah Jabar yang saat ini masih blank spot. Pemda Provinsi Jabar pun siap berkolaborasi dengan Kemenkominfo dan TVRI selaku institusi yang diwajibkan oleh undang-undang menyukseskan migrasi digital.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










