Dia juga menambahkan, pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan pidana Pemilu penanganannya dilakukan oleh Bawaslu. Namun, jika didapatkan bukti permohonan yang cukup dan merupakan tindak pidana di luar Pemilu, maka diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
“Penindakan hukum kalau terkait pelanggaran-pelanggaran Pemilu, tentunya dilaporkan ke Bawaslu dan disitu ada Gakkumdu nanti akan ditangani oleh Gakkumdu,” tambah dia.
Dengan demikian, kata dia, semua pihak bersama-sama memiliki tanggung jawab yang sama untuk mengawal terselenggaranya Pemilu 2024 secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta aman sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Oleh karena itu, saya mengajak kepada semua pihak secara tekun dan aktif mengikuti perkembangan dan situasi. Jangan under estimate atau menganggap remeh berbagai potensi gangguan yang kecil,” tuturnya. (*)
Halaman : 1 2









