Rapat Mediasi DPRD Kabupaten Cirebon Berlangsung Alot

- Redaksi

Rabu, 11 Oktober 2017 - 17:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Rapat Mediasi yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon komplek perkantoran Pemda, Sumber, yang dipimpin oleh Ketua DPRD dan dihadiri para Kepala Dinas dan Sekretaris yang terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon berlangsung alot, Rabu (11/10). Permasalahan yang diangkat terkait tumpang tindihnya Perda tentang RTRW Nomor 17 Tahun 2011 karena keluarnya surat Keputusan Menteri Agraria yang menjadi bentuk intervensi kepada Gubernur Jawa Barat tentang izin PLTU 2 Cirebon yang melanggar RT RW di Kecamatan Mundu seluas 20 Hektar.

Menurut Mustofa selaku Ketua Rapat yang sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Cirebon menjadi kajian pansus Revisi Perda RTRW dan akan membentuk tim pencari fakta tentang keluarnya rekomendasi dari Tim Teknik dalam mengeluarkan rekomendasi untuk perizinan.
Sedangkan menurut Dede Sekretaris BPPT atau BPPMTSP mengatakan setiap perijinan yang masuk melalui rapat Tim Teknis sehingga untuk mengeluarkan izin tentu dibutuhkan administrasi yang lengkap.

Baca Juga :  Kasus Perampokan dan Kekerasan di Kecamatan Lemahabang Menemui Titik Terang

“Ada diskresi yang dilakukan oleh pihak Tim Teknis BKPRD yang dipimpin Sekda menjadi pertanyaan dan kami DPRD sangat berterima kasih pada GMBI yang telah melaporkan kepada DPRD Kabupaten Cirebon,” jelas Mustofa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Deni selaku Kepala Balitbang mengatakan bahwa harus diakui pasti ada kelemahan administrasi. Itu hal yang suka tidak suka pasti ada walaupun sedikit akan tetapi kami harus meluruskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 13 tentang ekpansi PLTU masuk dalam Revisi dan akan disahkan pada akhir tahun 2017.

Sedangkan menurut Hermawan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon mengatakan untuk izin Amdal khususnya pertambangan izin Amdalnya dari Provinsi sehingga tidak ada kewenangan yang bisa dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon dan untuk mega proyek PLTU juga sama bahwa ijin Amdal dari Provinsi sehingga kesimpulan nya jelas Dinas LH Kabupaten Cirebon di pereteli kewenangannya oleh Provinsi.

Baca Juga :  Wakil Ketua III : Indonesia Butuh Organisasi Olahraga Panglipur

Sedangkan menurut Dr. H. Ade Setiaji Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon menjamin tidak ada yang namanya masuk angin dan tidak tebang pilih dalam menegakan Peraturan Daerah asalkan ada hasil kajian dari Dinas terkait jika ada pelanggaran pasti akan di tutup seperti PLTU 3 Tanjung Jati.

“PLTU 2 Cirebon jika ada hasil kajian dari Dinas terkait melanggar Perda RTRW maka kami Siap menutup PLTU 2 Cirebon asalkan ada hasil kajian sebagai dasarnya,” jelas Ade.

Menurut Tong Eng Ketua Komisi satu DPRD Kabupaten Cirebon sangat berterima kasih kepada LSM GMBI yang masih percaya pada DPRD sebagai Wakil Rakyat yang merupakan wadah aspirasi masyarakat.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengelolaan Media Sosial, Humas Kota Bekasi Ikut Serta dalam Webinar Diskominfo Jabar

“Melihat kasus PGTC yang dicabutnya izin Fatwa dari BPPT tentu bisa juga terjadi pada PLTU dan itu sangat mungkin terjadi jika Bupati sebagai Kepala Daerah melihat ke kepentingan masyarakat Kabupaten Cirebon,” jelas Tong Eng.

Kesimpulan hasil rapat Mediasi tentang pelanggaran Perda RTRW yang disampaikan masyarakat bawah, Mustofa Ketua DPRD Kabupaten Cirebon meminta Pihak Satpol PP untuk segera menyelidiki pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak PLTU di tanah Kecamatan Mundu.

Saat dihubungi, Yuda Panjaitan selaku Humas Media Cirebon Power melalui Pesan WatsApp mengatakan Siap berpatokan ke PP No 13 yang baru diterbitkan tahun 2017 Dan juga Perpres 04 Tahun 2016.(Juf/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fadly Bawa Inovasi Pengentasan Kemiskinan, Kabupaten Bekasi Bidik Gelar ASN Berprestasi Jabar
Tiga ASN Kabupaten Bekasi Tembus Persaingan Provinsi, Bidik Prestasi Nasional
Bantargebang Tak Lagi Sekadar Gunung Sampah, Jakarta Siapkan Pembangkit Listrik!
Banjir Mengintai, Dedi Mulyadi Desak Kali CBL Rampung Tahun Ini
Asep Surya Atmaja Sentil Kinerja ASN: APBD Jangan Hanya Habis di Atas Kertas
Parlemen Bayangan Soroti Lemahnya Pengawasan MBG Usai 400 Siswa Diduga Keracunan di Cirebon
Tri Adhianto Matangkan Manajemen Talenta ASN
Pokdarwis Kuya Asih Perkuat Promosi Digital Wisata Belawa
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Fadly Bawa Inovasi Pengentasan Kemiskinan, Kabupaten Bekasi Bidik Gelar ASN Berprestasi Jabar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Tiga ASN Kabupaten Bekasi Tembus Persaingan Provinsi, Bidik Prestasi Nasional

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Bantargebang Tak Lagi Sekadar Gunung Sampah, Jakarta Siapkan Pembangkit Listrik!

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Banjir Mengintai, Dedi Mulyadi Desak Kali CBL Rampung Tahun Ini

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Asep Surya Atmaja Sentil Kinerja ASN: APBD Jangan Hanya Habis di Atas Kertas

Berita Terbaru