RakyatJabarNews.com, Bekasi – Puluhan warga yang tinggal di bantaran sungai Tanggul, Rorotan, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara gelar demonstrasi di pintu keluar kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi pada Rabu (19/07). Warga yang melakukan aksi, lantaran tempat tinggalnya digusur dan menuntut kompensasi (uang kerohiman).
“Warga tidak menolak digusur. Kami hanya ingin diperlakukan seperti manusia. Hewan saja punya kandang. Kami menuntut hak kami,” ucap, Sigit (35) selaku koordinator aksi.
Sigit mengatakan, hingga saat ini sudah 50 persen rumah warga yang digusur dari 300-an. Ia menyayangkan, pada proses penggusuran tersebut, warga tidak pernah diajak mediasi atau musyawarah langsung dengan pihak kelurahan atau kecamatan setempat.
“Warga hanya menerima beberapa kali surat edaran yang disusul penggusuran,” bebernya.
Kata dia, warga yang tinggal bukan warga ilegal. Sebab, mereka memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) setempat. Mereka juga mengaku mengantongi surat izin pemanfaatan lahan sementara (SIPLS).
“Warga juga dimintai uang Rp 80.000 – Rp 100.000 per tahun untuk bisa tinggal di kawasan tersebut,” ungkapnya.
Lanjut dia, setelah surat peringatan penggusuran diberikan kepada warga, ia mengatakan, warga tidak pernah lagi ditagih iuran tersebut.
“Kami bukan warga ilegal. Kami punya KK dan KTP, juga surat izin tinggal. Kami hanya meminta seharusnya ada kompensasi penggusuran berapa pun kami terima,” ujar Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, melalui aksi tersebut, warga meminta kebijaksanaan dari Pemkot Bekasi untuk memberikan kompensasi karena warga siap pindah jika tempat tinggalnya dibongkar nantinya.
Menanggapi penolakan warga terkait penertiban bangunan di Kampung Tanggul, Kepala Seksi Penertiban Dinas PUPR Kota Bekasi, Bilang Naulih menyatakan bahwa penertiban yang dilakukan Pemkot Bekasi sudah sesuai dengan ketetapan dan prosedur yang berlaku.
Permasalahan uang kerohiman yang diminta warga Kampung Tanggul yang terdampak gusuran, ungkap Bilang masuk ke dalam kewenangan Wali Kota Bekasi, bukan di Dinas PUPR yang merupakan pelaksana penertiban.
“Untuk uang kerohiman bukan ranah kami untuk menjawab hal tersebut, kalau memang ada jompo atau warga miskin silakan disampaikan ke Lurah dan Camat setempat agar dikomunikasikan ke Dinas Sosial,” kata Bilang Naulih, Rabu, (19/7/2017).
Bilang juga menjelaskan bangunan-bangunan yang akan ditertibkan diproyeksikan menjadi jalan inspeksi sepanjang 2 Kilometer serta menormalisasi saluran air untuk mengurangi banjir di wilayah tersebut.
“Di sana kan banyak bangunan permanen yang berdiri di atas tanah milik negara, sekitar 200 KK, informasi yang berkembang banyak juga lahan yang dibisniskan dan dijadikan kontrakan, rencananya bangunan tersebut akan ditertibkan untuk pembuatan turap dan normalisasi drainase agar tidak banjir,” jelas Bilang Naulih.
Sekadar diinformasikan, sekira pukul 11.00 WIB, perwakilan warga diterima Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bekasi untuk dilakukan mediasi dengan pihak Kelurahan Kaliabang Tengah dan pihak Kecamatan Bekasi Utara. (RJN)