RakyatJabarNews.com, Cirebon – Di tahun kedua penerapan sistem zonasi, SMK Negeri 1 Lemahabang Kabupaten Cirebon melakukan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Online yang dimulai dari tanggal 5 Juli sampai dengan 10 Juli 2018.
Dari pantau awak media RakyatJabarNews.com, di hari kedua penerimaan ini, sekolah yang terletak di Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon ini, dipenuhi calon siswa pelamar yang terdiri dari berbagai pelajar SMP.
Menurut Ketua Panitia PPDB SMK Negeri 1 Lemahabang, Elpasa menuturkan, jika di tahun ke 2 PPDB Online di sekolahnya sekarang lebih tertib dan tidak banyak tekanan. Hal tersebut dikarenakan sistem sudah berjalan baik, sehingga panitia hanya mengikuti aturan yang telah di tetapkan oleh Disdik Provinasi.
“Untuk tahun ini, dengan ditetapkannya sistem zonasi, maka sekolah memberikan keistimewaan pada siswa masyarakat sekitar. Karena itu, kami hanya menginput data, dan untuk hasil menunggu dari Provinsi,” jelasnya, Jumat (6/7).
Kepada menuturkan, bahwa di sekolahnya bebas dari pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru. Sedangkan untuk kuota sendiri, sekolah hanya mendapatkan 600 kursi.
“Kami sudah menerima siswa melalui sistem, WPS, KTM, PGRI, dan jalur prestasi. Dan untuk sekarang, merupakan jalur umum dan dalam pelaksanaan PPDB kami mengedepankan prinsip akuntabilitas, obyektivitas, transparansi, dan nondiskriminatif. Dan Alhamdulillah, sampai hari ini tidak ada yang berani menekan panita dan dipastikan dalam PPDB 2 tahun ini bersih dari praktik jual beli kursi,” tuturnya.
Sedangkan menurut salah seorang dari orangtua siswa asal Desa Mertapada Kecamatan Astana Japura, Kurma (45) mengatakan, bahwa dirinya menuruti keinginan anaknya untuk mendaftar di SMK 1 Lemahabang, karena paling lengkap di wilayah Cirebon Timur. Dan sebagai orang tua dirinya sangat mendukung.
“Sudah 2 hari ini nganter anak daftar, kami dari desa tetangga berharap anak kami diterima, karena sekolah ini yang paling lengkap. Anak perempuan saya ingin masuk jurusan perkantoran,” jelasnya.
Sedangkan menurut tokoh masyarakat desa setempat, Solikin yang sekaligus pengamat pendidikan mengatakan, dengan diterapkannya zonasi, maka warga yang dekat lingkungan bisa masuk sekolah terdekat. Dan ini merupakan salah solusi dari pemerintah untuk meredam gejolak yang pernah terjadi pada tahun awal penerapan zonasi.
“Masyarakat sekitar mendapatkan porsi 5% sesuai WPS, langkah dan keputusan zonasi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di lingkungan sekolah. Penerapan zonasi ini bisa meredam gejolak masyarakat sekitar yang pada tahun lalu kecewa anak tidak bisa masuk, walaupun rumahnya berjarak puluhan meter saja dari sekolah,” pungkasnya.(Ymd/RJN)
Comment