Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna merah Nopol B 6765 TRV,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun Penjara. (*)
Halaman : 1 2











