RakyatJabarNews.com – Seorang pria berinisial IF (34 tahun) yang kesehariannya bekerja sebagai pengemudi ojek online ditangkap dan diamankan oleh unit narkotika Polsek Bekasi Utara(5/5).
Pada hari Senin (8/5), Kapolsek Bekasi Utara Kompol Suroto,SH didampingi Kasubaghumas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing beserta Kanit Reskrim dan Panit narkoba Polsek Bekasi Kota mengadakan press realese mengenai kasus tersebut di halaman Mapolsek Bekasi Utara yang beralamatkan di jl. Boulevard Raya Perumahan Prima Harapan Regency Kota Bekasi.
Dalam kegiatan realese tersebut, Kompol Suroto, SH menyampaikan bahwa pada hari Jumat (5/5) sekitar jam 20.30 WIB pada saat unit narkoba dan buser Polsek Bekasi Utara sedang melaksanakan obserbasi kewilayahan dan kemudian mendapat informasi sedang terjadi pengiriman barang berupa narkotika di wilayah Kp. Pedaengan RT 12/08 Kelurahan Penggilimgan kecamatan Cakung Jakarta Timur.
Mendapat informasi tersebut, unit narkoba dan tim buser Polsek Bekasi Utara meluncur ke TKP dan sesampai di sana, mereka melihat pelaku sedang berdiri di pinggir jalan dengan membawa plastik hitam. Setelah dilakukan penggeledahan, isi dari bungkusan tersebut berupa 5 bungkusan yang telah dipress seperti bata. Isi bungkusan tersebut berupa ganja kering seberat 5 kg.
Pelaku IF mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial ID yang masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian. Menurut IF, barang tersebut didapat dari daerah Aceh yang dikirim melalui pos dan Giro cabang Rawa Mangun Jakarta Timur. Dan oleh pelaku barang tersebut akan dikirim ke konsumen dan dari setiap penjualannya pelaku mendapat upah atau imbalan sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
“Sementara ini kita akan lakukan pengembangan kasus dan menurut pengakuan pelaku. Dan pelaku melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi,” ungkap Kapolsek Bekasi Utara.
Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu bungkus plastik hitam berisikan 5 bata (5 kg) narkotika jenis ganja kering yang terbungkus lakban warna coklat, satu unit handphone merk Advance warna hitam, satu unit handphone merk OPPO warna gold, satu buah ATM Bank BCA dan satu buah buku tabungan Bank BCA.
Karena kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati/seumur hidup kurungan maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara, dan pasal 111 ayat 2 ancaman hukuman seumur hidup kurungan maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.(Dul/RJN)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT