RakyatJabarNews.com, Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota baru menetapkan satu orang tersangka dalam aksi bentrokan antara Organisasi Massa (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), yang terjadi beberapa waktu kemarin.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya, penetapan tersangka baru mengarah kepada satu orang saja.
“Saat ini baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti baru yang kami amankan,” katanya di Bekasi, Senin (12/2/2018).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun pihaknya tidak kembali melakukan penahanan kepada tersangka, dikarenakan proses pemeriksaan telah selesai.
“Tersangka ditangguhkan penahanannya, karena telah selesai pemeriksaan. Berkas-berkasnya sudah dikirim ke JPU,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman kasus, guna mencari kemungkinan adanya bukti atau tersangka baru yang turut terlibat di insiden bentrok tersebut, termasuk dugaan aktor intelektual.
“Alat buktinya belum menunjukkan aktor intelektual yang melanggar pidana. Kalau ada informasi kumpul makan, ini bukan melanggar pidana,” bebernya.
Indarto pun menolak berasumsi lebih lanjut dan tetap bertindak sesuai fakta dan bukti-bukti yang didapat.
“Kita tidak mau menanggapi sesuatu berdasabrkan isu-isu, tapi harus sesuai fakta yang terjadi di lapangan. Untuk lebih lanjutnya tanyakan Kasat Reskrim,” pungkasnya.(RJN)









