Polres Indramayu Bongkar Rumah Prostitusi di Desa Jayawinangun

- Redaktur

Senin, 24 Juli 2017 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Indramayu – Polres Indramayu membongkar rumah prostitusi di Desa Jayawinangun, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial, Rabu (19/07/2017) kemarin.

Dari tempat itu petugas berhasil mengamankan sebanyak delapan wanita pekerja seks komersial yang masih  di bawah umur bahkan di antaranya ada yang berusia 15 tahun dari berbagai daerah yang sengaja dipekerjakan untuk menemani para tamunya.

Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin didampingi Kasat Reskrim, AKP Dadang Sudiantoro menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada rumah yang menyediakan tempat untuk minum-minuman keras dan menyediakan perempuan untuk dipekerjakan sebagai pelayan dan juga PSK milik KDH alias Mimi (50), di Desa Jayawinangun, Kecamatan Kedokanbunder.

Berdasarkan inforamsi tersebut, kata Arif, petugas pun langsung mendatangi lokasi yang dicurigai dan di rumah milik KDH tersebut polisi menemukan praktik prostitusi yang lakukan secara sengaja oleh KDH.

“Modus operandi pelaku ini, sengaja mepekerjakan delapan orang atau pelayan perempuan untuk menemani tamu minum-minuman keras dan juga menyediakan tempat tidur untuk melakukan persetubuhan,” ungkapnya.

Dikatakanya, dari delapan orang perempuan anak buah KDH, salah satu di antaranya berinisial RI (17), warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Selain itu, adapula korban yang masih berusia 15 tahun.

“KDH ini menyediakan kamar-kamar di rumahnya sebagai tempat para lelaki hidung belang melakukan persetubuhan dengan PSK yang telah disediakannya,’’ kata Arif.

Dari aksi tersebut, kata Arif,  KDH mendapatkan keuntungan dari banyaknya minuman keras yang terjual dan keuntungan sewa kamarnya. Selain itu, dia juga memperoleh komisi dari para PSK yang melayani nafsu pria hidung belang.

Baca Juga :  Densus 88 Temukan Kaos ISIS Saat Penggeledahan Terduga Teroris

Dalam melayani tamu, lanjut kapolres, setiap PSK yang menjadi anak buah KDH mendapat bayaran sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu. Bayaran tersebut kemudian dipotong untuk KDH sebesar Rp 100 ribu.

Akibat perbuatannya itu, KDH dijerat dengan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. Untuk ancaman hukumannya, setingginya-tingginya sepuluh tahun penjara.

“Polres dan Pemkab Indramayu sudah mendeklarasikan hingga akhir 2017 ini Indramayu bebas minuman keras, judi, narkoba, warung remang-remang, geng motor dan knalpot bising,” pungkasnya. (dee/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

One Way dan Ganjil Genap Akan Diberlakukan di Tol Cipali Saat Arus Mudik Lebaran 2022
BPBD Indramayu Mencatat 2 Ribu Warga Terdampak Kebakarang Kilang Minyak
Datangi Pengungsian Korban Kebakaran Kilang Pertamina, Berikut Catatan Anggota Komisi VIII
BMKG: Tidak Ada Sambaran Petir Saat Kejadian Kilang Minyak Balongan Meledak
Diundang Sejajar dengan Kepala Daerah Lain, Lian: Memang Ayu Siapa?
Pengelolaan Obyek Wisata di Indramayu Diduga Sarat Korupsi
50 Persen Warga Indramayu Anggap Money Politic Pilkada Wajar
Daniel Mutaqin Mengungguli Sejumlah Nama bakal Calon lain
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 April 2022 - 04:26 WIB

One Way dan Ganjil Genap Akan Diberlakukan di Tol Cipali Saat Arus Mudik Lebaran 2022

Rabu, 31 Maret 2021 - 14:03 WIB

BPBD Indramayu Mencatat 2 Ribu Warga Terdampak Kebakarang Kilang Minyak

Rabu, 31 Maret 2021 - 13:57 WIB

Datangi Pengungsian Korban Kebakaran Kilang Pertamina, Berikut Catatan Anggota Komisi VIII

Selasa, 30 Maret 2021 - 21:15 WIB

BMKG: Tidak Ada Sambaran Petir Saat Kejadian Kilang Minyak Balongan Meledak

Rabu, 2 September 2020 - 23:18 WIB

Diundang Sejajar dengan Kepala Daerah Lain, Lian: Memang Ayu Siapa?

Berita Terbaru

Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja didampingi oleh petinggi partai pengusung, tim pemenangan, dan relawan saat konfrensi pers di Cikarang, Jumat 29 November 2024.

Bekasi

Paslon Nomor Urut 3 Gelar Tasyakuran Kemenangan

Jumat, 29 Nov 2024 - 19:02 WIB

Mau Copy Paste? Wani Piro