RakyatJabarNews.com, Indramayu – Polres Indramayu membongkar rumah prostitusi di Desa Jayawinangun, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial, Rabu (19/07/2017) kemarin.
Dari tempat itu petugas berhasil mengamankan sebanyak delapan wanita pekerja seks komersial yang masih di bawah umur bahkan di antaranya ada yang berusia 15 tahun dari berbagai daerah yang sengaja dipekerjakan untuk menemani para tamunya.
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin didampingi Kasat Reskrim, AKP Dadang Sudiantoro menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada rumah yang menyediakan tempat untuk minum-minuman keras dan menyediakan perempuan untuk dipekerjakan sebagai pelayan dan juga PSK milik KDH alias Mimi (50), di Desa Jayawinangun, Kecamatan Kedokanbunder.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan inforamsi tersebut, kata Arif, petugas pun langsung mendatangi lokasi yang dicurigai dan di rumah milik KDH tersebut polisi menemukan praktik prostitusi yang lakukan secara sengaja oleh KDH.
“Modus operandi pelaku ini, sengaja mepekerjakan delapan orang atau pelayan perempuan untuk menemani tamu minum-minuman keras dan juga menyediakan tempat tidur untuk melakukan persetubuhan,” ungkapnya.
Dikatakanya, dari delapan orang perempuan anak buah KDH, salah satu di antaranya berinisial RI (17), warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Selain itu, adapula korban yang masih berusia 15 tahun.
“KDH ini menyediakan kamar-kamar di rumahnya sebagai tempat para lelaki hidung belang melakukan persetubuhan dengan PSK yang telah disediakannya,’’ kata Arif.
Dari aksi tersebut, kata Arif, KDH mendapatkan keuntungan dari banyaknya minuman keras yang terjual dan keuntungan sewa kamarnya. Selain itu, dia juga memperoleh komisi dari para PSK yang melayani nafsu pria hidung belang.
Dalam melayani tamu, lanjut kapolres, setiap PSK yang menjadi anak buah KDH mendapat bayaran sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu. Bayaran tersebut kemudian dipotong untuk KDH sebesar Rp 100 ribu.
Akibat perbuatannya itu, KDH dijerat dengan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. Untuk ancaman hukumannya, setingginya-tingginya sepuluh tahun penjara.
“Polres dan Pemkab Indramayu sudah mendeklarasikan hingga akhir 2017 ini Indramayu bebas minuman keras, judi, narkoba, warung remang-remang, geng motor dan knalpot bising,” pungkasnya. (dee/rjn)