Polres Depok Amankan Empat Tersangka Pembacokan di Mall

- Redaksi

Jumat, 27 April 2018 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Depok – Kepolisian Resort Kota Depok akhirnya menangkap empat tersangka pembacokan terhadap Syaifullah Abdurrhaman Effendy (22), seorang pembeli nasi goreng di sekitar mal Transmart Jalan Dewi Sartika, Pancoran Mas, Kota Depok.

Keempat tersangka tersebut ialah para pemuda berinisial MR (18), WK (17), RK (17), FD (17). Untuk tersangka FD, polisi meringkusnya setelah melakukan pengembangan terhadap kasus serupa yang terjadi di Jatijajar, Tapos pada Sabtu 21 April 2018.

Kapolresta Kota Depok, Didik Sugiarto menjelaskan, pihaknya meringkus empat pelaku, dari sebelumnya tujuh orang yang diduga ikut terlibat. Keempat pelaku diringkus setelah dilakukan pencocokan dengan barang bukti yang ada.

Penangkapan terhadap ketiga pemuda tersebut bukan tanpa upaya. Sebab, mereka beraksi di tiga tempat yang berbeda. Ternyata, selepas beraksi di Jalan Dewi Sartika untuk membacok Syaifullah, para pelaku juga merampas HP seseorang yang tengah berada di warung kopi di kawasan Tanah Baru, Beji, Depok. 

Baca Juga :  Nashas, Pemuda 17 Tahun Meregang Nyawa Saat Menanti Kedatangan Sang Ibunda

“Selain melakukan penangkapan terhadap tujuh orang, kami juga memeriksa dan memadukannya dengan alat-alat bukti yang kita temukan. Hasilnya, didapatkan empat (4) orang tersangka, satu (1) tersangka terlibat kasus serupa namun di tempat lain. Pada tiga tersangka, selepas beraksi di Jalan Dewi Sartika, ternyata mereka merampas HP di kawasan Beji,” ujar Didik Sugiarto dalam konperensi pers di halaman Mapolresta Depok pada Kamis, 26 April 2018.

Alat-alat bukti tersebut berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang dipasang di toko elektronik milik koh Ayun. Alat bukti lainnya ialah berupa keterangan saksi-saksi, terutama keterangan Carmun (35) dan Ari Rama Dhana (29) yang melihat langsung pembacokan tersebut. 

Selain itu, polisi juga mendapatkan dua alat bukti utama berupa sebilah celurit dan sepeda motor yang dikendarai ketiga tersangka ketika melakukan aksinya sekitar pukul 0100 dini hari, Selasa, 24 April 2018. 

Baca Juga :  Puluhan Jurnalis Bekasi Gelar Demo Pemecatan Kapolres Way Kanan Lampung

Didik menambahkan, pada aksi pembacokan dan perampasan terhadap Syaifullah tersebut, ketiga tersangka yakni MR, WK, RK terlibat langsung pada waktu itu dan berbagi peran saat beraksi. 

“Satu tersangka berperan mengeksekusi, merampas dan membacok korban bagian perut dan dada korban. Satu tersangka mengemudikan sepeda motor, sementaar satu tersangka berperan mengawasi kondisi sekitar lokasi,” imbuh Didik.

Saat beraksi, para tersangka memilih targetnya secara acak. Ketika para tersangka melintas suatu wilayah dan melihat target yang dianggap menguntungkan, misalnya membawa uang atau HP, mereka akan membidik orang tersebut.

Sementara itu, Didik menambahkan, sebelum beraksi, para tersangka sudah menggelar pesta minuman keras terlebih dahulu.

“Setelah melakukan pesta miras, mereka melakukan kejahatan konvensional baik melakukan curas maupun pemerasan,” ujar Didik.

Tidak hanya menggelar pesta miras, para tersangka pun juga kerap melakukan aksi tawuran antarkelompok. 

Baca Juga :  Seorang Nenek Tersesat

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui ketika salah satu anggota berselisih dengan anggota lain maka akan diselesaikan dengan tawuran,” tukas Didik. 

Meskipun demikian, Didik menyangkal jika para tersangka merupakan anggota komunitas  geng motor. Didik menegaskan para tersangka hanyalah mantan siswa yang putus sekolah. Ketika sudah tidak bersekolah, mereka kerap berkumpul di sekitar lingkungan tempat tinggalnya dan melakukan berbagai penyimpangan. 

Didik menambahkan, para tersangka bakal menjalani proses hukum sesuai usianya. Meskipun ada tersangka yang masih berkategori di bawah umur, Didik memastikan menerapkan sanksi yang setara.

“Dari empat pemuda yang kami tetapkan sebagai tersangka, tiga orang masih berusia di bawah 18 tahun, dan satu orang sudah kategori dewasa. Tapi, kepada semua tersangka kami kenakan pasal pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yaitu pasal 365 dan atau 368 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” pungkas Didik.(RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

14 Tahun Pakai Daihatsu Terios, Pemilik Ini Tempuh 109 Ribu Km dan Tetap Setia
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Minta Uang Miras, Pria Mabuk Bunuh Tuan Rumah Pesta di Purwakarta
Spesial Benefit Kia di IIMS 2026, Beli Mobil Dapat Hadiah hingga Rp30 Juta

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

14 Tahun Pakai Daihatsu Terios, Pemilik Ini Tempuh 109 Ribu Km dan Tetap Setia

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:08 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami