RJN, Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota kembali menangkap tiga orang tersangka pelaku tawuran yang terjadi di Jalan Agus Salim, Kelurahan Bekasi Jaya, Kota Bekasi, Minggu malam (17/2/2019).
Aksi tawuran yang melibatkan dua kubu atau geng, yakni Gengster Agus Salim 803 dengan kubu Anak Lapangan Burung Mekarsari tersebut pun menewaskan satu orang korban bernama M Fajri.
Selain itu, terdapat pula satu orang korban yang mengalami kritis akibat luka bacokan berinisial HS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga pelaku sendiri yakni berinisial IB, AF, dan AS yang merupakan pelajar dan masih di bawah umur. Usia mereka 16 tahun.
“Lagi-lagi motifnya itu berawal dari saling ejek mengejek melalui media sosial Instagram dan saling tantang. Akhirnya terjadilah tawuran ini,” ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana saat menggelar konferensi, Senin (18/2/2019).
Sebelumnya, Polres Bekasi sendiri mengamankan 15 orang yang diduga terlibat dalam kasus tawuran tersebut. Namun didapati ketiga tersangka yang melakukan langsung aksi bacok-membacok terhadap kedua korban meninggal, dan luka berat dengan menggunakan beberapa bilah celurit.
Akhirnya, ketiga tersangka dibawah umur tersebut dijatuhi hukuman sesuai Pasal 170 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.(gaa/rjn)