Adapun pencanangan Kota Bekasi sebagai daerah tertib ukur yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal ditindaklanjuti oleh UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah dan Permen Perdagangan RI Nomor 86 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya.
“Mari kita sukseskan Kota Bekasi sebagai daerah tertib ukur yang akurat dalam takaran maupun timbangan, sehingga masyarakat bisa terus percaya bahwa Kota Bekasi akan terus melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha, ” utup Gani. (*)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2









