Bekasi – Penjabat Wali Kota Bekasi (Pj). Gani Muhamad bersama Sekda, Asda II, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Robet TP Siagian bersama Para Kepala Perangkat Daerah melakukan kegiatan pencanangan Kota Bekasi menjadi Daerah tertib Ukur, ditandai dengan melakukan pembubuhan cap tanda tera dan penempelan stiker tera ulang di SPBU 33.17101 yg memiliki 24 nozle di Jl. Ir. H Juanda Bekasi Utara Kota Bekasi, pada Senin (5/2/24).
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menyatakan bahwa penempelan stiker dan pembubuhan segel ini adalah merupakan komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk menjaga kebenaran alat ukur, takaran dan timbangan sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga masyarakat Kota Bekasi tidak ragu lagi dalam melaksanakan transaksi perdagangan.
“Pencanangan yang dimulai hari ini berlaku untuk perlindungan konsumen, pelaku usaha dan masyarakat. Jadi kita akan betul betul menjaga takaran alat ukur dan timbangan dalam transaksi perdagangan di seluruh wilayah Kota Bekasi.” Tandas Pj Gani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, untuk mewujudkan Kota Bekasi sebagai Daerah Tertib Ukur akan melakukan kegiatan pendataan, pelaksanaan tera/ tera ulang serta pengawasan terhadap seluruh alat ukur, alat takar dan alat timbang yang terkait dengan transaksi perdagangan dan kesehatan seperti SPBU, SPBG, meter KWh listrik, pasar tradisional, pasar modern, posyandu, apotik, fasilitas kesehatan, dan lainnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









